-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KontraS Sumut Minta Putusan Peradilan Kasus Meiliana Bebas Intervensi

    redaksi
    Jumat, 24 Agustus 2018, Agustus 24, 2018 WIB Last Updated 2018-08-24T02:27:12Z

    Ads:

    Terpidana Meiliana saat duduk di kursi pesakitan PN Medan dalam sidang kasus penistaan agama yang menjeratnya
    MEDAN,INDOMETRO.ID-  Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, meminta putusan hakim terhadap kasus penistaan agama kini menyeret terpidana Meiliana ke balik jeruji, bebas dari segala bentuk intervensi.
    Koordinator KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam Lubis mengatakan, hakim harus bertindak adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemui selama persidangan.
    “Kita inginnya kasus ini bisa diselesaikan murni melalui proses hukum yang adil. Kita tidak ingin kasus ini digiring dalam suatu kasus yang sifatnya tedensius, bermuatan SARA dan diintervensi oleh berbagai pihak,” ujar Amin Multazam Lubis kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).
    Menurut Amin, dari kacamata KontraS, kasus Meiliana sangat memprihatinkan. Meliana disebutnya juga harus diposisikan sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2016 silam. Sebab selain rumahnya yang ikut dirusak, Meiliana juga turut diintimidasi, pengancaman dan berbagai hal lain yang masuk dalam kategori melanggar hak asasinya.
    “Sehingga jika ada pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan Meiliana, silahkan untuk melakukan peloporan ke pihak berwajib. Tapi yang dialami Meliana juga harus diperhatikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum” tuturnya.
    Karenanya, lanjut Amin, KontraS berharap putusan terhadap Meliana murni atas temuan fakta yang didapat dilapangan. “Artinya dalilnya adalah fakta-fakta hukum yang didapatkan di lapangan. Bukan karena intervensi, paksanaan atau keinginan segelintir pihak yang memaksa. Sehingga hakim tidak bisa netral dalam memutuskan perkara. Kita tidak ingin itu,” tegas Amin.
    Sebelumnya, kasus yang menjerat Meiliana berkenaan dengan dugaan penistaan agama yang terjadi dua tahun lalu di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota I, Kec Tanjungbalai Selatan. Meiliana saat itu melakukan protes terhadap volume suara azan yang berkumandang dari Masjid Al Maksun yang berdiri tepat di depan rumahnya.
    Meliana dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Maksun sempat bersitegang sebelum peristiwa mencekam menjalar ke seputaran Kota Tanjungbalai. Amukan massa berpuncak hingga pengrusakan dan pembakaran kebeberapa rumah ibadah baik vihara maupun kelenteng.
    Pada Selasa, 21 Agustus 2018 lalu, Meliana divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ibu dari empat orang anak tersebut dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena dianggap melanggar Pasal 156a KUHPidana.
    Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Meiliana menyatakan keberatan dan berniat mengajukan banding.
    “Iya, harapan kami banding lah, karena enggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana enggak ada bukti,” ujar salahseorang tim kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani. (ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini