-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Buntut Kasus Salah Tangkap Sebabkan Seorang Warga Tewas Disiksa dan Satu Orang Tak Bersalah di Penjara, KontraS Gugat Polri

    redaksi
    Sabtu, 18 Agustus 2018, Agustus 18, 2018 WIB Last Updated 2018-08-18T02:40:28Z

    Ads:

    Yusril (tengah) bersama keluarganya mengadukan kasus salah tangkap, penyiksaan hingga akhirnya di penjara oleh oknum penyidik Polsek Panyabungan Kota atas kasus pidana yang tak pernah dilakukannya. Bahkan akibat tindakan arogan itu, bapak tirinya tewas diduga akibat penyiksaan di luar batas kemanusiaan/ist
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Praduga tak bersalah dalam penanganan seorang terduga pelaku pidana yang selalu digaungkan aparat kepolisian, sepertinya masih masuk dalam ranah isapan jemlol belaku.
    Ironisnya, kasus salah tangkap, ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus, peradilan sesat hingga dugaan penyiksaan justru terus berulang di jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani kasus seorang terduga tersangka.
    Cerita yang sama pula datang dari Kabupaten Mandailinatal (Madina) ketika terendus oknum kepolisian dari Polsek Penyabungan Kota melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga yang dituduh melakukan pencurian. Tidak hanya itu, dugaan kekerasan juga dilakukan oleh oknum kepolisian hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
    Yusril Mahendra alias Ucin, 19 tahun, menjadi salah satu korban yang mendapatkan perlakukan kasar dari aparat kepolisian setempat. Warga Desa Gunung Tua Julu, Kec Panyabungan, Madina ini ditangkap pada Kamis, 19 Oktober 2017 lalu di sebuah warnet dengan dalih terlibat kasus kepemilikan senjata tajam.
    Anehnya, saat diinterogasi oleh polisi, dia malah dituduh sebagai pelaku pencurian di rumah seorang nenek berusia 86 tahun bernama Siti Aminah. Dalam proses interogasi tersebutlah, Yusril mengaku mendapat penyiksaan tak manusiawi.
    “Ada empat orang yang nangkap saya. Langsung dipukulinya aku,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara pada Kamis, (16/8/2018).
    Yusril mengungkapkan, meski ditangkap karena tuduhan kepemilikan senjata tajam, namun dirinya terus menerus diberondong pertanyaan terkait pencurian di rumah Siti Aminah. Ia bahkan terus dipukuli, dipaksa untuk mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama dengan ayah tirinya, Kaharuddin. Karena tidak tahan terus dihujani pukulan oknum penyidik, Yusril akhirnya pasrah hingga terpaksa mengakui aksi pencurian yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya seperti yang diinginkan oleh kepolisian.
    Pengakuan terpaksa yang dilakukan Yusril menjadi alasan kepolisian untuk menangkap ayah tiri Yusril, Kaharuddin. Kaharuddin ditangkap di Kota Medan pada 5 Januari 2018 dan dibawa kembali pulang ke Penyabungan. Namun dua hari kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Kaharuddin telah meninggal dunia di RSUD Panyabungan.
    Padahal menurut pengakuan Junaidah, istri Kaharuddin yang ikut hadir di Kantor KontraS Sumut, saat terjadi pencurian suaminya tengah berada dirumah.
    “Saya ingat betul, suami saya itu tidak bersalah. Karena saat kejadian pencurian, dia berada di rumah bersama saya”, ujar Junaidah singkat sambil menyeka air matanya menahan tangis.
    Kasus inipun terus bergulir, hingga akhirnya Yusril divonis atas dua kasus yang berbeda. Pertama terkait kepemilikan senjata tajam yang disidangkan di Pengadilan Negeri Madina dengan vonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan lima bulan.
    Setelah menyelesaikan masa tahanan, Yusril kembali ditangkap dan diadili atas kasus dugaan pencurian. Akhirnya Yusril divonis 3 tahun 6 bulan melalui Surat Keputusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl pada Mei 2018.
    Keputusan ini yang kemudian ditangani oleh KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP). Mereka melakukan banding atas putusan PN Madina di Pengadilan Tinggi Medan hingga akhirnya memenangkan banding lewat putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 504 /Pid/2018/PT MDN.
    “Dengan keputusan itu, Yusril bebas dari segala dakwaan. Putusan banding ini jadi titik balik keluarga untuk mencari keadilan. Termasuk soal kematian ayah tiri Yusril, yaitu almarhum Kaharuddin,” kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis.
    Amin mengatakan, KontraS dan SIKAP menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Mulai dari bagaimana Yusril ditangkap dengan dalih kepemilikan senjata tajam, namun justru diinterogasi terkait kasus lainnya. Begitu pun terkait kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian untuk membuat Yusril mengakui suatu asumsi dari kepolisian.
    “Belum lagi, ketidakjelasan terkait kematian ayah tiri Yusril bernama Kaharuddin. Berbagai hal tersebut menjadi bukti ketidakprofesionalan kepolisian dalam menangani kasus. Apalagi, banding yang dilakukan pada akhirnya diterima pengadilan. Keputusan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan kepolisian Polsek Penyabungan Kota sudah menyalahi aturan” kecam Amin Multazam.
    KontraS juga menilai, ketidakprofesionalan dan arogansi personel Polsek Panyabungan Kota dalam mengungkap sebuah tindak pidana juga dianggap bukan saja menunjukan kegagalan dalam mengungkap pelaku, namun ikut melukai rasa keadilan.
    “Padahal KUHAP jelas mengatur bagaimana tata cara penangkapan, penahanan hingga adanya prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya. Dalam hemat kami, jika segala prosedur tersebut dilakukan Yusril dan Kahar pasti tidak mengalami hal demikian” tegasnya.
    Atas dasar itu pula, KontraS dan SIKAP mendesak Kapolda untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Polsek Panyabungan Kota agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Sumatera Utara. Pihaknya juga mengaku akan segera menyiapkan laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.
    “Kami ingin kasus ini jelas terang benderang. Ini mempertaruhkan keadilan dan menunjukkan apakah kepolisian masih bisa dipercaya sebagai pelindung masyarakat atau justru sebaliknya”, tutup Amin.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini