-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bantuan Pemerintah Maksimal meski Gempa Lombok Tak Bencana Nasional

    redaksi
    Selasa, 21 Agustus 2018, Agustus 21, 2018 WIB Last Updated 2018-08-21T07:57:11Z

    Ads:

    image_title
    Presiden Jokowi meninjau gempa Lombok Utara
    INDOMETRO.ID- Menko Polhukam Wiranto mengatakan, hingga saat ini, tanpa status sebagai bencana nasional, Gubernur NTB M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sangat memahami bahwa pemerintah pusat sudah turun tangan.


    "Sampai sekarang ini kan pak TGB juga sampaikan dengan status seperti ini, bantuan dari pusat sudah sangat luar biasa. Dia juga tahu, pemerintah pusat walaupun tidak bencana nasional terus berpangku tangan, bukan!" kata Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 21 Agustus 2018.
    Diakuinya, memang banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk menetapkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional. Namun banyak pertimbangan yang diambil sehingga status itu belum diberikan.
    Wiranto memastikan bahwa bantuan pemerintah dan kerja pemerintah sudah menyerupai penetapan status bencana nasional. Kemenkeu bahkan menyediakan dana hingga Rp4 triliun untuk penanggulangan bencana di NTB.
    "Tapi bantuan pemerintah sungguh sangat banyak dan diakui pemerintah di sana (NTB). Jangan dipolemikkan masalah ini," kata Wiranto.
    Dalam kunjungannya ke Lombok pada 13 hingga 14 Agustus 2018, Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk langsung memberikan bantuan kepada korban terdampak. Pada rapat kabinet terbatas di posko pengungsian, Jokowi mengatakan pemerintah langsung membantu para korban dimulai dari lebih dari seribu rumah yang rusak.
    "Saya kira, dimulai besok pagi (Selasa 14 Agustus 2018) akan segera kita serahkan bantuan untuk rumah yang rusak berat, dimulai dengan yang rusak berat dan saya harapkan besok paling tidak minimal bisa seribu diserahkan," kata Jokowi, saat memimpin rapat terbatas.

    Untuk bantuan rumah, ada tiga tingkatan. Kondisi rusak berat (hancur) mendapatkan bantuan Rp50 juta, sementara rusak sedang dan ringan masing-masing Rp25 juta dan Rp10 juta.(vv)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini