Wa Ode Nurhayati Penuhi Panggilan KPK
Daftar Isi
Wa Ode Nurhayati/Net |
Wa Ode akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun untuk tersangka Markus Nari. Dia mengaku mengenal Markus.
"Iya, sama-sama anggota DPR," ujar Wa Ode sebelum memasuki gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Wa Ode datang pada pukul 10.45 WIB dengan menggunakan setelan berwarna hijau dan tas cokelat.
Begitu masuk ke lobby gedung, Wa Ode langsung menuju ke resepsionis dan duduk menunggu sebentar sebelum diperiksa penyidik KPK di lantai dua.
Selain Wa Ode, lembaga antirasuah juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Tina Wahyuni dan pensiunan PNS atau Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri periode 2010-2016 Wisnu Wibowo.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum ditahan.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.(rmol)
"Iya, sama-sama anggota DPR," ujar Wa Ode sebelum memasuki gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Wa Ode datang pada pukul 10.45 WIB dengan menggunakan setelan berwarna hijau dan tas cokelat.
Begitu masuk ke lobby gedung, Wa Ode langsung menuju ke resepsionis dan duduk menunggu sebentar sebelum diperiksa penyidik KPK di lantai dua.
Selain Wa Ode, lembaga antirasuah juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Tina Wahyuni dan pensiunan PNS atau Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri periode 2010-2016 Wisnu Wibowo.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum ditahan.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.(rmol)
Posting Komentar