-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Periksa 9 Saksi Kasus Irwandi Yusuf Di Ditkrimsus Polda Aceh

    redaksi
    Jumat, 13 Juli 2018, Juli 13, 2018 WIB Last Updated 2018-07-13T06:23:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    KPK Periksa 9 Saksi Kasus Irwandi Yusuf Di Ditkrimsus Polda Aceh
    Irwandi Yusuf/Net
    INDOMETRO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.



    Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan sembilan saksi dimaksud berlangsung di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh. 

    "Saksi berlatar belakang pejabat, PNS Pemprov, Pegawai ulp dan Pegawai Bank," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (13/7) 

    Sebelumnya Febri mengingatkan kesembilan saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan menghadiri panggilan yang sudah dijadwalkan.

    Namun demikian, Febri enggan menyebut nama-nama saksi yang diperiksa hari ini.

    Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

    Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. 

    Duit untuk Irwandi diberikan melalui orang-orang dekatnya dan Ahmadi yang bertindak sebagai perantara. 

    Dalam operasi tangkap tangan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti di antaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

    Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini