-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Uang Dari Kontraktor Dibelikan Honda CRV

    redaksi
    Jumat, 13 Juli 2018, Juli 13, 2018 WIB Last Updated 2018-07-13T04:58:22Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Taufik Rahman/Net
    INDOMETRO.ID- Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menggunakan sebagian uang dari kontraktor untuk membeli mobil Honda CRV. Mobil itu akan dijual jika Bupati Mustafa butuh uang operasional.


    "Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK. Termasuk uang Rp 330 juta telah saya serahkan ke KPK?," aku Taufik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. 

    Dalam nota pembelaannya, Taufik mengaku bersalah telah menyuap DPRD Lampung Tengah. Ia berharap bisa men­jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung. "Agar saya tetap bisa membimbing anak-anak meski dalam tahanan. Mereka bisa setiap saat berkunjung,"  pintanya. 

    Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, kepada Taufik. Jaksa menilai, Taufik terbukti bersama-sama Mustafa menyuap DPRD Rp 9,6 miliar. 

    Uang itu diberikan agar Dewan menyetujui rencana pinjaman Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Juga agar pimpinan Dewan menan­datangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil jika gagal bayar. 

    Taufik mengumpulkan duit untuk DPRD dari para kontraktor.Sebagai imbal baliknya, kontraktor meminta proyek tahun anggaran 2018 ke­pada Taufik. 

    Sementara terhadap Bupati Mustafa, jaksa KPK menuntut hukuman lebih berat: 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. 

    Perbuatan Mustafa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

    "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Mustafa) terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Asri Irwan membacakan amar tun­tutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini