-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sindikat Narkoba Internasional Penyelundup 17 Kg Sabu Disikat Poldasu, 2 Pelaku Ditembak Mati

    redaksi
    Selasa, 24 Juli 2018, Juli 24, 2018 WIB Last Updated 2018-07-24T02:06:04Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw menunjukkan barang bukti 17 kg sabu/ist
    MEDAN,INDOMETRO.ID- Jajaran Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika.
    Kali ini, Ditresnarkoba Poldasu, berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika internasional Malaysia-Aceh-Medan. Tak tanggung, dalam operasi ini, petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 17 Kg sabu dan 2000 butir pil ekstasi yang disita dari 10 orang tersangka.
    Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya yang digelar di RS Bhayangkara Mako Brimobdasu, Senin (23/07/2018) menerangkan, terungkapnya sindikat internasional ini berawal dari informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut.
    “Berawal adanya informasi penting yang selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif. Lalu Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung beserta personel Resnarkoba Polda Sumut memprofiling jaringan tersebut. Jumlah tersangka dari 6 kasus sebanyak 10 orang dengan rincian 2 pelaku laki-laki meninggal dunia, 3 orang ditembak kakinya dan 5 lainnya kita amankan tanpa perlawanan” jelas Waterpauw.
    Didampingi para pejabat utama Poldasu, Waterpauw mengatakan, dalam penangkapan pertama tepatnya pada hari Kamis, 19 Juli 2018 sekitar pukul 07.00 wib di Jl Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Penangkapan di lokasi tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu oleh dua orang pria.
    “Usai mendapat informasi itu, kemudian oleh petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut yang kemudian dilakukan pemantauan terhadap dua orang pria itu. “Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dalam proses pemeriksaan ditemukanlah 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina “ Guan Ying Wang” warna kuning berisi narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total barang bukti keseluruhannya seberat 2.000 gram atau 2 Kg,” beber Paulus Waterpauw.
    Lantas, dari keterangan tersangka M dan DN bahwa mereka (tersangka, red) mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari tersangka D alias I. Bahkan diketahui bahwa tersangka D alias I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu lainnya kepada para pemesan.
    “Jadi dari kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus Plastik Teh Cina Guan Ying Wang jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2.000 gram atau 2 Kg, 1 buah kantong plastik merah, 2 buah HP dan 1 Unit sepeda motor Beat BK 3993 ACJ,” imbuh Waterpauw.
    Selanjutnya, pada Jumat, 22 Juli 2018, sekitar pukul 15.35 wib, bertempat di jalan Ngumban Surbakti, Pasar 8 (sebelum Fly Over Jalan Jamin Ginting, red) Kecamatan Medan Selayang, petugas berhasil menangkap tersangka MR (38) warga Jalan T. Iskandar Muda, Kelurahan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
    loading...
    “Nah kemudian dari hasil proses interogasi pemeriksaan pihak petugas terhadap tersangka M dan DN yang diamankan oleh Ditresnarkoba Poldasu Unit 2 Subdit I Ditersnarkoba Polda Sumut bahwa tersangka D alias I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu kepada pemesan lainnya. Kemudian setelah diketahui keberadaan tersangka D alias I dilakukan pemantauan,” jelasnya.
    Pada saat tersangka D als I menjumpai tersangka MR, terjadi transaksi sebelum akhirnya kita ringkus. Dari mereka ditemukan 5 bungkus teh cina Guan Ying Wang warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total keseluruhan 5.000 Gram atau 5 Kg didalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka MR,” ujar Waterpauw.
    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju Kab Batubara dimana tersangka MMS alias AG mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
    “Tersangka MMS als AG tetap mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.
    “Selain 5 Kg Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit Honda Sepeda motor Vario BK 2611 OAG dan 3 Unit HP,” ucapnya.
    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju Kab Batubara dimana tersangka MMS alias AG mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
    “Tersangka MMS als AG tetap mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.
    “Selain 5 Kg Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit Honda Sepeda motor Vario BK 2611 OAG dan 3 Unit HP,” paparnya.
    Penangkapan Keenam dilakukan, Minggu (22/07/2018) sekitar pukul 22.30 wib
    di Jl Akses Road (Simp Inalum) Kecamatan Sei Suka, Kab. Batubara dan Kampung Lalang Dusun Masjid Medang Deras, Batubara. Dari lokasi tersebut persona mengamankan tersangka berinisial AN (48) warga Pasir Putih dusun Bambu Kecamatan Medang Deras Batubara.
    “Lalu dari hasil introgasi terhadap tersangka MMS als AG yang dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar Jam 22.30 Wib, petugas Kepolisian dari Unit IV subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang berperan sebagai penjemput narkotika ketengah laut / tekong kapal tersangka MMS als AG) kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal tersangka MMS als AG di Desa Lalang dusun Mesjid Batubara, berhasil disita 1 buah tas ransel kecil warna hitam yang berisikan 2 bungkus kemasan Teh Cina Guan Ying Wang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 .000 gram atau 2 Kg dan 1 bungkus plastik putih yang berisikan narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, 1 buah tas ransel kecil warna hitam dan 1 unit HP. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” u6jar Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw.
    Kapoldasu juga menambahkan, Total barang bukti yang diamankan dari enam penangkapan tersebut yakni Narkotika golongan I jenis sabu seberat 17.000 gram (17 kg), Pil Ekstasi Gol I 2.000 butir, HP 15 unit, kendaraan roda dua 6 unit, kendaraan roda empat 1 unit, tas ransel warna hitam 3 Buah dan 1 pucuk senjata api.
    “Kemudian jumlah barang bukti dinilai dengan Rupiah adalah Narkotika golongan I jenis sabu 17 Kg yakni Rp. 17 Miliar, Narkotika golongan I jenis Pil Ekstasi 2.000 butir yakni Rp 400 Juta, dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 17.400.000.000,” terang Waterpauw0 kembali menerangkan banyaknya barang bukti keseluruhannya yang diamankan dari para tersangka.
    Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika Gol I dan pil ekstasi tersebut, Kapoldasu juga menambahkan dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 172.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pemakai sedangkan untuk pil ekstasi dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.
    “Untum Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00″ tandas Paulus Waterpauw.(os)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini