-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PKPRI Justru Minta Presidential Treshold Dinaikan Menjadi 27 Persen

    redaksi
    Sabtu, 14 Juli 2018, Juli 14, 2018 WIB Last Updated 2018-07-14T01:46:21Z

    Ads:




    PKPRI Justru Minta Presidential Treshold Dinaikan Menjadi 27 Persen
    ilustrasi
    INDOMETRO.ID- Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang berisikan soal presidential treshold (PT) 20-25 persen menjadi polemik menjelang perhelatan Pilpres 2019. Saat ini ada yang mengajukan agar PT tersebut dihapuskan atau menjadi nol persen di Mahkamah Konstitusi.



    Tapi tidak menurut Ketua Umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI) Sri Sudarjo. Dia justru meminta PT tersebut dinaikan menjadi 27-30 persen.

    "Seharusnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 27 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 30 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu," ujar Sudarjo dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (13/7).

    Hal itu didasarkan dari jumlah suara yang tidak memilih pada Pemilu 2014 lalu sebesar 30,42 persen berdasarkan data KPU. Karena menurut dia hak memilih untuk tidak memilih adalah wujud dari kedaulatan rakyat.

    "Mengapa harus dirubah persentasinya? Karena data memilih untuk tidak memilih jauh lebih besar jumlahnya dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen," bebernya.

    Dengan kata lain, suara yang tidak memilih memperoleh kemenangan di dalam pemilu akibat ketidakpercayaan dengan partai-partai yang ada.

    "Bagaimana rakyat mau memlih apabila partai partai politik lainya tidak sesuai dengan standar dan kriteria pemilih," pungkas Sudarjo.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini