-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Korupsi Dana Hibah Rp1,1 M, Ka Kwartir Pramuka Asahan Dituntut 8 Tahun Penjara

    redaksi
    Kamis, 26 Juli 2018, Juli 26, 2018 WIB Last Updated 2018-07-26T02:01:15Z

    Ads:

    Amir Hakim duduk di kursi pesakitan PN Medan saat mendengarkan tuntutan Jaksa Kejari Kisaran selama 8 Tahun Penjara di PN Medan/foto : pijar
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan, Amir Hakim, dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, setelah pria 67 tahun itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkab Batubara dan Pemkab Asahan hingga merugikan negara sebesar Rp1.134.349.978.
    “Menuntut terdakwa Amir Hakim agar dijatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU Rahman dari Kejari Asahan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7) siang.

    Selain penjara, JPU dari Kejari Kisaran itu juga menuntut agar terdakwa Amir untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.134.349.978. “Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” pungkas Rahman.
    Menurut pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Datun Kejari Kisaran itu, terdakwa Amir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Amir Hakim.
    Sebelumnya dalam dakwaann diterangkan bahwa Pemkab Batubara memberikan hibah berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan Tahun Anggaran (TA) 2015.
    loading...
    Dalam NPHD tersebut memuat ketentuan dan pertanggungjawaban dana hibah kepada terdakwa Amir Hakim sebagai pihak bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah yang dikelolanya. “Adapun hibah tersebut diterima oleh terdakwa tidak melalui prosedur usulan hibah secara tertulis kepada Pemkab Batubara,” cetus Rahman.
    Terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut, terdakwa Amir dengan kehendaknya sendiri memerintahkan saksi Iskandar Zulkarnain selaku Bendahara untuk menarik dan mengambil uang tersebut dari rekening.
    “Setelah uang tersebut diambil, saksi Iskandar Zulkarnain menyerahkannya kepada terdakwa sehingga setiap penggunaan dan pengelolaan terhadap penggunaan dana hibah tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh JPU.
    Sampai dengan tanggal 10 Januari 2016, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Pemkab Batubara. Selain itu, terdakwa Amir juga mengajukan proposal bantuan dana hibah yang disusun sendiri olehnya tanpa melalui mekanisme sebesar Rp1.067.200.000 kepada Pemkab Asahan.
    “Bupati Asahan bersama dengan terdakwa Amir menandatangani NPHD sebesar Rp 250 juta. Dana dari APBD Pemkab Asahan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan tahun 2016, NPHD tersebut memuat ketentuan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah,” tukas Rahman.

    Pada tanggal 25 Mei 2016, terdakwa Amir mengajukan proposal tambahan bantuan dana hibah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jambore Nasional Tahun 2016 di Jakarta, yang disusun sendiri olehnya sebesar Rp501.155.000. Pemkab Asahan kemudian menyetujui sebesar Rp150.000.000.
    “Selanjutnya, terdakwa Amir menggunakan uang tanpa menyesuaikan dengan rincian biaya kegiatan Jambore di Jakarta sehingga terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah itu,” ungkap JPU.
    Bahkan, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan sampai dengan tanggal 10 Januari 2017 belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang bersumber dari P-APBD Pemkab Asahan tersebut. Atas perbuatan terdakwa Amir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.134.349.978.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini