Foto/Net |
Ada enam saksi dari Dinas PU yang dihadirkandalam persidangan terdakwaWilson dan Selamat Riadi Tjan. Mereka adalah Bambang, Samsul Rahman, Ervina Kurniati, Joko Purnomo, Yudi Eric Hendarsyah Rusdan Arisandy dan Irwan Sujoko.
Hakim mulai jengkel ketikasaksi mengatakan gambar proyek jalan dibuat sebelum lelang. Padahal, keterangan saksi dalam sidang terdahulu menyebutkan gambar proyek baru dibikin di tengah pelaksanaan pekerjaan.
"Gambar siapa yang dipakai untuk lelang? Kalian dapat dari siapa?" cecar Hakim Gustina Aryani. Para saksi pun terdiam. Tak bisa menjawab pertanyaan hakim.
Lantaran tak bisa menjawab soal itu, Gustina pun mempertanyakan kompetensi para saksi dalam menangani proyek. "Saya tanya apakah kalian semua lulus sertifikasi atau tidak? Kalian ini dengan bangga mengatakan lulus, tapi tidak mengerti apa-apa. Ini jadi catatan buat kalian," kata Gustina Aryani. Lagi-lagi para saksi hanya terdiam.
Sementara Hakim Zaini Basir mempersoalkan rangkap jabatan para saksi dalam pelaksanaan proyek ini. Sebagai anggota kelompok kerja (pokja) lelang sekaligus pengawas proyek.
"Cara kerja kalian ini seperti apa? Kok bisa dua jabatan, pokja sekaligus pengawas. Memang tidak ada larangan, hanya saja tidak ada aturan yang jelas mengatur hal itu. Kalau alasan kekurangan orang, tidak mungkin. Banyak orang yang mau melakukan pengawasan," katanya.
Di persidangan terungkap perencanaan proyek ini tidak matang. Menurut Hakim Zaini, semestinya lelang dibuka setelah semua persiapan beres. Termasuk pendanaannya.
"Nah, ini dana keluar di akhir Desember, sementara proses lelang pada pertengahan bulan," Zaini heran.
"Ya, bulan Desember baru dana proyek keluar Majelis. Untuk alasannya apa? BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang tahu," aku saksi. Ia juga menjelaskan pembayaran dilakukan beberapa bulan kemudian setelah proyek berjalan.
Mendengarkan keterangan itu, Zaini akan mengkonfirmasinya kepada saksi Trisno Andreas dari BPKAD. "Nanti akan saya tanyakan soal ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, Wilson dan Selamat Riadi Tjan didakwa melakukan korupsisebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wilson adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan dan pelebaran Jalan Sentot Alibasa. Sedangkan Selamat, Direktur PT Satria Sukarso Wawai, perusahaan pemenang tender.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 811 juta," Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini membacakan dakwaan.(rmol)
Hakim mulai jengkel ketikasaksi mengatakan gambar proyek jalan dibuat sebelum lelang. Padahal, keterangan saksi dalam sidang terdahulu menyebutkan gambar proyek baru dibikin di tengah pelaksanaan pekerjaan.
"Gambar siapa yang dipakai untuk lelang? Kalian dapat dari siapa?" cecar Hakim Gustina Aryani. Para saksi pun terdiam. Tak bisa menjawab pertanyaan hakim.
Lantaran tak bisa menjawab soal itu, Gustina pun mempertanyakan kompetensi para saksi dalam menangani proyek. "Saya tanya apakah kalian semua lulus sertifikasi atau tidak? Kalian ini dengan bangga mengatakan lulus, tapi tidak mengerti apa-apa. Ini jadi catatan buat kalian," kata Gustina Aryani. Lagi-lagi para saksi hanya terdiam.
Sementara Hakim Zaini Basir mempersoalkan rangkap jabatan para saksi dalam pelaksanaan proyek ini. Sebagai anggota kelompok kerja (pokja) lelang sekaligus pengawas proyek.
"Cara kerja kalian ini seperti apa? Kok bisa dua jabatan, pokja sekaligus pengawas. Memang tidak ada larangan, hanya saja tidak ada aturan yang jelas mengatur hal itu. Kalau alasan kekurangan orang, tidak mungkin. Banyak orang yang mau melakukan pengawasan," katanya.
Di persidangan terungkap perencanaan proyek ini tidak matang. Menurut Hakim Zaini, semestinya lelang dibuka setelah semua persiapan beres. Termasuk pendanaannya.
"Nah, ini dana keluar di akhir Desember, sementara proses lelang pada pertengahan bulan," Zaini heran.
"Ya, bulan Desember baru dana proyek keluar Majelis. Untuk alasannya apa? BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang tahu," aku saksi. Ia juga menjelaskan pembayaran dilakukan beberapa bulan kemudian setelah proyek berjalan.
Mendengarkan keterangan itu, Zaini akan mengkonfirmasinya kepada saksi Trisno Andreas dari BPKAD. "Nanti akan saya tanyakan soal ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, Wilson dan Selamat Riadi Tjan didakwa melakukan korupsisebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wilson adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan dan pelebaran Jalan Sentot Alibasa. Sedangkan Selamat, Direktur PT Satria Sukarso Wawai, perusahaan pemenang tender.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 811 juta," Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini membacakan dakwaan.(rmol)