-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diburon Setahun, Kejatisu Akhirnya Ringkus Darmawan Si Terpidana Korupsi

    redaksi
    Senin, 23 Juli 2018, Juli 23, 2018 WIB Last Updated 2018-07-23T02:41:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Darmawan (tengah) terpidana atas kasus korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014, diapit petugas Asintel Kejatisu usai tertangkap di rumah kontrakannya/pijar
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Setelah buron selama setahun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana
    kasus proyek alat penangkap ikan Pemkot Medan pada TA 2014 bernama Darmawan (45).
    Terpidana yang divonis 4 tahun penjara itu diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Jl Seroja, Gang Lentera, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Medan.
    Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leo Semanjuntak, terpidana Darmawan hanya pasrah tanpa perlawanan.

    Menurut Asintel yang baru menjabat 2 bulan itu, penangkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan Darmawan berada di lokasi. Sebab selama ini Darmawan kerap berpindah-pindah tempat.
    “Darmawan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014,” ungkap Leo Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (22/7/2018).
    Senada, Kepala Kejari Cabang Belawan Yusnani juga mengatakan bahwa penangkapan terpidana ini adalah hasil kerja keras bersama Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak, sehingga terpidana ini berhasil dibekuk.
    “Terpidana ini dibekuk Asintel Kejatisu dirumah kontrakannya di Jalan Siskambing B Medan Sunggal, tadi pagi sekitar jam 07.30. Dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab terpidana ini sering berpindah-pindah tempat, sehingga sulit ditangkap,” terang Yusnani.
    Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, lanjut Yusnani, terpidana Darmawan ini tercatat ssbagai Direktur CV Karya Nusantara, yang merupakan perusahaan rekanan.
    “Darmawan adalah Direktur CV Karya Nusantara. Dirinya adalah terpidana atas kasus korupsi Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014. Dan dalam kasus ini, ada 4 orang terdakwa korupsi pada 6 September 2017. Selanjutnya MA (Mahkamah Agung) telah menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kepada Darmawan,” tegas Yusnani.
    Usai tertangkap, sambungnya, terpidana ini akan langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukumannya yang masih tersisa 7 bulan lagi. “Karena selama proses penyidikan, terpidana ini menjalani status sebagai tahanan kota” terangnya.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini