![]() |
| Kepala sekolah SDN 01 Hargo Mulyo Jumadi |
Tulang Bawang --Indometro.Id kecamatan rawa jitu selatan, kampung Hargo mulyo, Diduga kuat SDN 01 Hargomulyo melakukan penyimpangan/ korupsi angaran dana BOS, dari Tahun 2020-2022 , Sampai tahun 2025
salah satu rincian realiasasi pengunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di Sekolah SDN 01 Hargomulyo kabupaten tulang bawang Senen (21/09/2026)
Saat Tim awak Media dan Lembaga,investigasi di lapangan di temukan banyaknya pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah di SDN 01 Hargomulyo yang terkesan seolah tak tersentuh perawatan dan perbaikan, beberapa bangunan yang didapati terlihat sengaja dibiarkan rusak,
dan salah tempat gudang penyimpanan buku pelajaran seperti kandang ayam terkesan asal asalan dan setiap awak Media, mempertanyakan
apa saja yang direhap, tapi kepala sekolah SDN 01 Hargomulyo Jumadi, mengeluh dan selalu bilang anggaran dana BOS habis untuk nimbun, rehap lapangan mas ujar Jumadi, dalam hal itu dapat dilihat dari hasil rehap terkesan dari tahun 2020-2022, sampai 2025 hanya asal asalan
Hal ini tak sebanding dengan Anggaran Dana BOS dalam laporan tahun anggaran 2020 -2022 mencapai Ratusan juta rupiah,"
Dalam hal ini sangat di sayangkan karena luput nya dari pengawasan dan evaluasi dari beberapa pihak serta dalam hal ini akan menindaklanjuti serta akan mengawal berdasarkan bukti bukti yang ada.
"Lebih lanjutnya berdasarkan keterbukaan informasi publik Anggaran Dana BOS Tahun 2020-2022 sebagai berikut :
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Tahun 2020 tahap 1
Rp. 19.750.000. tahap 2 Rp.14.900.000. tahap 3 Rp. 25.127.000.
Tahun 2021 tahap 1
Temukan lebih banyak
Pemerintah
Penegakan Hukum
Legal
Rp. 20.331.000. tahap 2
Rp. 11.100.000. tahap 3 Rp. 16.155.000.
Tahun 2022 tahap 1
Rp. 18.337.000. tahap 2
Rp. 940.000. tahap 3
Rp. 7.934.750.
Dan Pengelolaan Sekolah, tahun 2020. tahap 1 Rp. 10.031.000
Tahap 2 Rp. 14.299.500
Tahap 3 Rp. 8. 383.000
Tahun 2021. tahap 1
Rp. 7.282.000 tahap 2
Rp. 8. 251.000 tahap 3
Rp. 7.816.000.
Tahun 2022 tahap 1
Rp. 14.357.5000 tahap 2
Rp. 7.052.1000. Tahap 3
Rp. 8.505.078.
Lebih lanjutnya, Hal ini akan segera di tindaklanjuti sesuai Aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan diduga adanya indikasi Korupsi maka akan dibawa ke ranah hukum.Hukum
Lebih lanjutnya hal ini baik kalangan masyarakat maupun Awak Media berhak mengetahui pada dasarnya, mengolah dan menyebarkan Informasi yang ada, ini tertera dalam amanah Pasal 28 f UUD 1945, sementara berkaitan dengan Keterbukaan informasi publik tertera dalam UU nomor 14 Tahun 2008, dan peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi tertera dalam PP 43 Tahun 2018.
Berdasarkan adanya temuan, tersebut di lapangan, agar kiranya menjadi pengawasan serta Evaluasi khususnya Pemerintahan Dinas Pendidikan kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung untuk segera menindak lanjuti adanya Dana BOS yang di gelontorkan di SDN 01 Hargomulyo, yang patut diduga telah terjadi tindak korupsi, karena pelaksanaan dana BOS tidak sesuai aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Tehnis atau Juknis BOS Kejahatan & Keadilan
selanjutnya Tim Media dan Lembaga akan membawa permasalahan ini lebih lanjut sesuai dengan ranahnya serta akan berkoordinasi dan melaporkan kepada instansi Pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan tulang bawang serta institusi Aparat Penegak Hukum (APH) Sampai berita ini di terbitkan Kepala sekolah tersebut tidak pernah di temukan di sekolah di hubugi lewat WhatsApp kepsek Tersebut tidak pernah merespon tim media.penulis: (Robinsah)




Posting Komentar untuk "Kepala Sekolah SDN 01 Hargo Mulyo Diduga Melakukan Penyimpangan Dana Bos Tahun 2020 Sampai Tahun 2025 Ini rinciannya "