TULUNGAGUNG –Indometro.id Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mendorong masyarakat lebih taat memenuhi kewajiban perpajakan. Berbagai program keringanan dan pembebasan denda pajak diberikan kepada masyarakat selama Agustus 2026.
Program tersebut disosialisasikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD terkait, instansi vertikal, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja Kediri, Satlantas Polres Tulungagung, para camat se-Kabupaten Tulungagung, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui kepatuhan dalam membayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Baharudin.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah program keringanan pajak yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program PKB dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur meliputi pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen khusus buruh pengguna sepeda motor roda dua.
Selain itu, diberikan pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE/DTKSEN untuk kendaraan roda dua. Pembebasan tunggakan juga diberikan bagi kendaraan ojek online dan kendaraan roda tiga.
Sementara itu, Pemkab Tulungagung memberikan pembebasan denda Pajak Daerah dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Kebijakan tersebut meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah, serta PBB-P2 untuk tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ahmad Baharudin juga mengingatkan masyarakat terkait penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai efektif sejak 5 Januari 2025.
Melalui mekanisme opsen, penerimaan pajak kendaraan dapat langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung tanpa harus menunggu proses bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Tranggono, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui berbagai fasilitas keringanan pajak yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, program tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan memperoleh berbagai fasilitas keringanan.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda dan memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” ucap Tranggono.
Berdasarkan laporan panitia Bapenda, hingga awal Agustus 2026 realisasi penerimaan Opsen BBNKB telah mencapai 67,39 persen dari target. Target penerimaan tercatat sebesar Rp29.747.843.755, sedangkan realisasi telah mencapai Rp20.045.569.500.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp9,70 miliar yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan Opsen BBNKB.
Pemkab Tulungagung meminta seluruh pihak yang hadir dalam sosialisasi ikut menyebarluaskan informasi program tersebut kepada masyarakat, mulai tingkat kecamatan, desa/kelurahan, perusahaan hingga komunitas ojek online.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan dan pembebasan denda tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan turut memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.(AG


Posting Komentar untuk "Pemkab Tulungagung Berikan Keringanan Pajak, Warga Diminta Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2026"