Pewarta:Irfsn
Ketapang – Kalbar IndoMetro
Gaung efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi. Ia menilai sejumlah pos anggaran di Dinas PUTR perlu mendapat perhatian serius dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran yang dinilai menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang menganggarkan sekitar Rp2,638 miliar untuk belanja perjalanan dinas. Selain itu, terdapat anggaran swakelola senilai Rp,10 miliar yang menurut Ujang Yadi perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai peruntukan dan realisasi kegiatannya.
"Sebagai bentuk transparansi kepada publik, kami meminta agar penggunaan anggaran tersebut dapat dijelaskan secara rinci. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka APH harus segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ujang Yandi.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada biaya jasa pengawasan dalam salah satu proyek pembangunan. Berdasarkan data yang diterima, proyek pembangunan Jembatan Sungai Pesaguan dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar dibebankan biaya jasa pengawasan sebesar Rp,100 juta. Besaran biaya tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Ujang Yandi berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait seluruh penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah anggaran yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
INDO METRO
Akurat Faktual Realitis.



Posting Komentar untuk "Wakil Ketua DPC LAKI Ketapang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas dan Jasa Pengawasan di Dinas PUTR, Minta APH Lakukan Pengusutan."