Reduce bounce ratesindo Eks Karyawan PT SMS Paser Tuntut Hak BPJS - Indometro Media
banner image

Eks Karyawan PT SMS Paser Tuntut Hak BPJS

Caption: Addlani Rasid Eks karyawan PT Sejahtera Mitra Solusi (PT SMS) 

PASER, Indometro.id – Eks karyawan PT Sejahtera Mitra Solusi (PT SMS) yang beroperasi di Kabupaten Paser melakukan protes menuntut hak. Pekerja yang diberhentikan merasa dirugikan diduga tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama masa kerja.

Addlani Rasid eks karyawan PT SMS mengungkapkan bahwa selama bekerja, ia tidak pernah didaftarkan  kepesertaan BPJS Padahal, menurut nya tidak ada potongan gaji untuk keperluan pembayaran BPJS ketenagakerjaan.

"PHK sepihak, hak normatif pekerja diduga terabaikan ratusan karyawan PT Sejahtera Mitra Solusi di Lingkungan Kerja PT Adira Finance Belum Terdaftar BPJS, Anjuran Disnaker diduga tak dipatuhi oleh PT SMS Paser" tegas Addlani

Selaku eks pekerja yang merasa haknya dikebiri ia siap menuntut pertanggungjawaban dari manajemen PT SMS. Yang tidak Membayarkan seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang menjadi haknya. Terang Addlani

Dirinya mengakui telah Memberikan penjelasan mengenai status potongan gaji yang telah dilakukan pihak PT SMS selama masa kerja. Addlani juga telah melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Paser. Terkait tidak dibayarkannya BPJS ketenagakerjaan tersebut.

Sementara itu, kata Addlani pihak Disnaker Kabupaten Paser telah mengeluarkan Nomor Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Kasus Perselisihan PHK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser Nomor: 07/PHI/DTKT/V/2026. Atas dasar pencatatan tersebut, maka kepada para pihak yang berselisih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser melakukan pemanggilan dalam rangka Mediasi Perselisihan Hak.

Adapun Hak yang belum di selesaikan antara Lain

1. Tidak Medapatkan THR(Tunjangan Hari Raya)

2. Tidak mendapatkan BPJS yang tidak di daftarkan

3 Tidak mendapatkan sisa kontrak yang belum berakhir sebanyak 8 Bulan masa kerja dengan masa kontarak 1 Tahun

4. Tidak mendapatkan kompensasi untuk pemecatan secara sepihak

5. Tidak medapatkan paklaring

Adapun Keterangan secara lisan saat mediasi. Atas pemutusan kontrak ai meminta seperti gugatan di awal bahwa hak-haknya Mendapatkan THR ( Tunjangan Hari Raya) BPJS yang tidak di daftarkan.

Mendapatkan sisa kontrak yang belum berakhir sebanyak 8 Bulan masa kerja dengan masa kontarak 1 Tahun

Mendapatkan kompensasi untuk pemecatan secara sepihak Mendapatkan Paklaring.

Iapun menyatakan bahwa ada pengaburan status hubungan kerja ke hubungan kemitraan oleh pihak PT SMS. Dengan demikian 5 (lima) tuntutan hak dimaksud wajib agar diberikan. Terang Addlani.

Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan di sektor swasta di wilayah Paser, di mana perlindungan sosial pekerja kerap menjadi poin utama sengketa antara perusahaan dan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

(fbn/red***)

Posting Komentar untuk "Eks Karyawan PT SMS Paser Tuntut Hak BPJS"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?