Reduce bounce ratesindo GMNI Manggarai Demo Tolak Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Desak Gubernur Cabut Aturan Pembelian BBM Bersubsidi - Indometro Media
banner image

GMNI Manggarai Demo Tolak Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Desak Gubernur Cabut Aturan Pembelian BBM Bersubsidi

 












Ruteng, NTT, Indometro.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Manggarai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Manggarai, Selasa (7/7/2026). Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, segera mencabut regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan kelompok ekonomi kecil.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi kendaraan yang belum melunasi pajak untuk membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Selain berlaku bagi kendaraan berpelat nomor NTT, aturan tersebut juga diterapkan terhadap kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT. Pemerintah Provinsi NTT menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Namun, para demonstran menilai kebijakan tersebut justru menambah beban masyarakat.

Aksi dimulai dari Sekretariat GMNI. Massa kemudian melakukan long march menuju Kantor Bupati Manggarai melalui Jalan Ahmad Yani sambil menyampaikan orasi. Beberapa orator menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara, sementara peserta lainnya berjalan kaki hingga tiba di halaman Kantor Bupati sekitar pukul 11.00 WITA.

Sesampainya di lokasi, massa meminta agar gerbang kantor dibuka dan menginginkan bertemu langsung dengan Bupati Manggarai untuk menyampaikan aspirasi. Namun, Bupati tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.

"Kalian tidak dapat bertemu dengan Bupati maupun Wakil Bupati saat ini karena keduanya sedang melaksanakan tugas di luar daerah," ujar Asisten Bupati Manggarai, Petrus Masangkat, saat menemui massa.

Penjelasan tersebut tidak memuaskan para demonstran. Mereka menduga ketidakhadiran kepala daerah sengaja diatur sehingga aspirasi mahasiswa tidak dapat disampaikan secara langsung.

"Setiap kali kami melakukan aksi, Bupati selalu berhalangan. Ketika kami ingin menyampaikan aspirasi, beliau tidak pernah menemui kami. Ada apa ini?" teriak salah seorang orator yang akrab disapa Onyo.

Selama kurang lebih satu jam, massa tetap bertahan dan meminta agar Bupati dihadirkan. Setelah berbagai diskusi berlangsung tanpa hasil, aksi dilanjutkan dengan penyampaian orasi yang mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah.

Dalam orasinya, Onyo menyebut Pergub Nomor 13 Tahun 2025 beserta kebijakan lain terkait distribusi BBM dinilai semakin membebani masyarakat hingga ke tingkat bawah. Ia juga menyoroti dugaan praktik mafia BBM di Manggarai yang menurutnya harus segera diusut secara tuntas.

Sementara itu, orator lainnya, Atok, mengatakan berbagai kebijakan pemerintah dalam sektor energi telah memicu kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok sehingga berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.

"Berbagai kebijakan pemerintah justru dirasakan mencekik rakyat. Kenaikan harga BBM memunculkan persoalan baru, termasuk meningkatnya harga kebutuhan pokok masyarakat," tegasnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Manggarai, Petrus Masangkat menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara terbuka dan menegaskan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada Bupati Manggarai untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dalam aksi tersebut, GMNI bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Manggarai menyerahkan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, yakni:

Mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM.

Mendesak Gubernur NTT mencabut Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 8 Tahun 2026.

Menolak kebijakan penarikan atau pengaitan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan layanan pembelian BBM di SPBU di seluruh wilayah NTT.

Mendesak pemerintah dan aparat kepolisian mengusut serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM di Kabupaten Manggarai.

Mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai mengkaji kembali kebijakan pemerataan distribusi BBM agar lebih berkeadilan serta mempermudah akses administrasi bagi petani dan nelayan, khususnya pengguna alat dan mesin pertanian (alsintan).

Kelima tuntutan tersebut diterima oleh Asisten Bupati Manggarai untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut pemerintah daerah.  (****)

Posting Komentar untuk "GMNI Manggarai Demo Tolak Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Desak Gubernur Cabut Aturan Pembelian BBM Bersubsidi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?