-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    ASN Tak dilarang ikut Dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Bukan Partai Politik

    redaksi
    Selasa, 22 Desember 2020, Desember 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T06:52:08Z

    Ads:

    Kantor BKN


    Tebing Tinggi, indometro.id - Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak dilarang ikut dalam Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang bukan Partai Politik dan atau organisasi terlarang serta organisasi internasional sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 2 huruf (f) Undang- Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, demikian Relase Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lira T.Tinggi kepada media ini Selasa (22/12/2020).

    Pasal 4 ayat (1) s.d ayat (15) Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 sangat terang benderang unsur larangan bagi ASN cetusnya, bahwa pada dasarnya ASN tidak dilarang dalam hal menjadi pengurus yayasan, lembaga sosial, lembaga kemasyarakatan.

    Dalam pasal 2 huruf (f) Undang -undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara jelas ditekankan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, bahkan dalam Undang- undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentak pokok-pokok kepegawaian sangat jelas diamanatkan kalau ASN tak boleh bermain-main dalam organisasi politik, hal ini di perkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2004 tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik.

    Jika kemudian pihak penguasa setempat mengharuskan agar setiap ASN meminta izin kepada pejabat atasanya untuk ikut dalam organisasi masyrakat (ormas) maka inilah yang disebut kekuatiran yang berlebihan sehingga muncul sifat raja-raja kecil di era otonomisasi daerah.

    ASN harus meminta izin tertulis dari atasannya jika ianya ingin terlibat langsung sebagai Direksi perusahaan yang nota bene harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sehingga ASN tersebut bisa mengajukan persyaratan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Perseketuan maupun Perusahaan Perseorangan. 

    Selain itu seorang ASN yang menjadi Direksi suatu perusahaan akan berbenturan terkait Administrasi Badan Hukum Perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM sehingga mengharuskanya untuk mengantongi izin tertulis dari pejabat atasannya.

    Pengamat kebijakan Publik yang juga responder BPK ini sangat prihatin jika ada pihak yang resah dan gusar ketika dianya diberikan wewenang untuk melakukan pengelolaan anggaran diawasi dan dikritik oleh aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tak jarang juga sebagai ASN namun sangat berkompetisi dan kredibel serta bertanggungjawab atas data, sumber informasi yang diperolehnya.

    ASN sebagai anggota Organisasi Masyarakat jika memang kompetisi yang dimiliknya bisa dipertanggungjawabkan tidaklah wajar jika faktanya ianya selalu di cari-cari celah kesalahan yang tak faktual dan berdasar, tutupnya.

    (LSM LIRA T.Tinggi / RS) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini