Reduce bounce ratesindo Warga Layak Tak Kebagian BLT Dana Desa Seri Muda: Dugaan Transparansi dan Etika Gagal Total - Indometro Media

Warga Layak Tak Kebagian BLT Dana Desa Seri Muda: Dugaan Transparansi dan Etika Gagal Total

( kepala BPPKRI LAMSIN SKD)


Aceh Tenggara,Indometro.id -

Perhatian publik menyoroti kasus seorang warga Desa Seri Muda bernama Hasidah, yang hingga kini belum pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, meski dinilai sebagai penerima paling layak menurut pengawasan lembaga independen.

Janji Kosong Kepala Desa: Menanti BLT Tak Kunjung Tiba

Kepala BPPKRI Aceh Tenggara, Lamsin, membenarkan bahwa Kepala Desa Seri Muda, Bahar, pernah berjanji akan menyalurkan BLT kepada Hasidah, setelah Lamsin sendiri melakukan konfirmasi langsung. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. “Saya sudah tanyakan, katanya akan diberikan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Lamsin kepada indometro.id.

Laporan Ke Kejaksaan dan Camat, Tapi Tidak Berubah

Menurut keterangan Lamsin, laporan telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dan juga sempat disampaikan ke Camat Darul Hasanah. Bahkan Jumat lalu Lamsin mendatangi langsung Camat Nurul Hasanah untuk memperingatkan Kepala Desa Lawe Pinis, yang juga disebut lalai. Namun hingga kini BIlan tak ada perubahan nyata: ibu Hasidah tetap tak menerima BLT.

“Saya sudah lapor ke kejaksaan. Saya juga menyampaikan ke Camat Darul Hasanah, tapi hasilnya nol besar. Ibu Hasidah tetap saja tidak menerima BLT,” tegas Lamsin.
“Padahal beliau jelas-jelas orang yang paling layak menerima,” imbuhnya.


Dana Desa Rp 587 Juta Tak Jelas Tujuannya

Berdasarkan data resmi anggaran Dana Desa tahun 2024, Desa Seri Muda memperoleh alokasi sebesar Rp 587.467.000. Dana ini seharusnya mencakup pendistribusian BLT kepada warga miskin dan terdampak ekonomi. Namun, dengan seorang warga layak yang tidak menerima bantuan sama sekali, muncul pertanyaan serius: ke mana uang bantuan itu sebenarnya disalurkan? 

Aturan Jelas, Tindakan Mengambang

Menurut UU dan PP terkait BLT Dana Desa, penyaluran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran—secara intensif diwajibkan oleh pemerintah pusat hingga desa. Kepala desa tidak dibenarkan tebang pilih atau memasukkan penerima yang tak layak, melainkan justru warga layak seperti Hasidah yang wajib mendapatkan BLT. 

Dugaan Maladministrasi dan KKN di Balik Kasus

Ombudsman RI telah memperingatkan risiko maladministrasi dalam pengelolaan BLT Dana Desa—mulai dari pendataan yang tidak transparan, dominasi desa, hingga anggota perangkat desa yang mendapat bantuan walaupun tidak berhak. Hal ini relevan dengan kasus Hasidah: tidak terdata layak namun malah diabaikan. 

Masyarakat Butuh Keadilan, Pemerintah Perlu Bertindak

Lamsin menyatakan:

“Seharusnya kepala desa mengikuti aturan pembagian BLT sesuai UU dan PP yang berlaku. Kalau seperti ini terus, berarti ada pelanggaran nyata yang sengaja dibiarkan.”

Kasus ini memanggil aparat hukum untuk bergerak cepat—baik tingkat desa, kecamatan, maupun kejaksaan—agar tidak ada warga yang haknya diabaikan secara sistemik. Transparansi data penerima BLT perlu segera dipublikasikan dan dibuka ruang pengaduan, seperti yang pernah disarankan Ombudsman. 

Seorang warga layak tidak menerima BLT meski sudah dijanji.
Laporan resmi telah disampaikan ke Camat dan Kejaksaan.
Dana Desa Rp 587 juta tersedia namun tidak jelas disalurkan.
Ketiadaan transparansi dan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mencuat patut diusut.

Publik menanti langkah nyata — bukan wacana. Investigasi dan penegakan aturan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa ini harus segera dilakukan. ***

Posting Komentar untuk "Warga Layak Tak Kebagian BLT Dana Desa Seri Muda: Dugaan Transparansi dan Etika Gagal Total"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?