Pesawaran, indometro.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Pesawaran. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah siswa kelas 7 diminta menyetor sejumlah uang kepada bendahara kelas tanpa dasar hukum yang jelas.
Pungutan ini disebut tidak memiliki surat edaran resmi dari sekolah, tidak melibatkan komite sekolah, dan tidak diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Padahal, sesuai aturan, setiap bentuk pungutan harus melalui mekanisme resmi dan transparan.
“Tidak ada dasar hukum, tidak ada surat dari sekolah ataupun dinas, dan tidak ada transparansi penggunaannya. Orang tua pun tidak pernah diajak musyawarah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengkhawatirkan, pungutan ini diklaim sebagai “kesepakatan” antara siswa dan wali kelas. Namun tidak dijelaskan bagaimana bentuk kesepakatan tersebut, apakah ada notulensi, persetujuan tertulis, atau hanya lisan. Banyak pihak menilai hal ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap aturan pendidikan yang berlaku.
“Kalau berdasarkan kesepakatan antara siswa dan guru, bagaimana mungkin anak-anak bisa punya kuasa menyetujui pungutan? Apalagi kalau orang tua tidak tahu,” tambah sumber tersebut.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 5 Pesawaran, Silfia, M.Pd saat dikonfirmasi terkait dugaan punggutan tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengetahui masalah tersebut.
"Itu adalah kesepakatan siswa dengan wali kelas," ucapnya, Rabu (06/08/2025).
Dugaan pungli di institusi pendidikan bukanlah hal baru, namun tetap menjadi sorotan serius karena dapat mencederai semangat pendidikan gratis yang digaungkan pemerintah. Apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melibatkan komite sekolah sebagai lembaga representatif orang tua siswa.
Publik berharap pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Pesawaran. (FS/NH)


Posting Komentar untuk "Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SMPN 5 Pesawaran"