Reduce bounce ratesindo Sekolah Dapat Membantu Pengadaan Seragam Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 - Indometro Media
banner image

Sekolah Dapat Membantu Pengadaan Seragam Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022


Aceh Utara. Indometro. Id -
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta didik dan orang tua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadaan pakaian seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah serta pakaian adat bagi peserta didik.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi sekolah untuk memfasilitasi kebutuhan seragam peserta didik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Bantuan tersebut dapat dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa adanya unsur pemaksaan kepada orang tua atau wali peserta didik.

Adapun bantuan pengadaan seragam bertujuan untuk mempermudah orang tua memperoleh seragam yang sesuai dengan model, warna, dan ketentuan yang berlaku. Pengadaan tersebut dilakukan sebagai bentuk layanan sekolah dan bukan untuk mencari keuntungan.

Melalui pelaksanaan ketentuan tersebut, sekolah berkomitmen memberikan kemudahan dalam pengadaan seragam bagi peserta didik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebutuhan peserta didik terhadap pakaian seragam dapat terpenuhi tanpa memberatkan orang tua, serta tetap mengedepankan asas keadilan, keterjangkauan, dan kepedulian terhadap peserta didik yang membutuhkan.

Pelaksanaan pengadaan seragam tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak memaksa orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam melalui sekolah. Orang tua tetap memiliki kebebasan memperoleh seragam dari penyedia lain selama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan ini, sekolah berharap seluruh peserta didik dapat mengenakan seragam yang seragam, rapi, dan sesuai ketentuan sehingga tujuan penggunaan seragam sekolah, yaitu menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, kesetaraan, disiplin, dan tanggung jawab peserta didik, dapat terwujud secara optimal.

Ketentuan jenis pakaian seragam sekolah bagi Peserta Didik Khusus Jenjang SMA berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Nasional

Atasan: kemeja berwarna putih.

Bawahan: celana atau rok berwarna abu-abu.

Model pakaian mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

2. Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Sekolah dapat menetapkan seragam khas sekolah sebagai ciri khas satuan pendidikan.

Penetapannya harus tetap memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

4. Pakaian Adat

Pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat pada hari atau acara tertentu sesuai kewenangannya.

Atribut Seragam Nasional

Saat upacara bendera, seragam nasional dilengkapi dengan:

topi pet, dasi sesuai warna jenjang pendidikan, dan logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan topi.

Posting Komentar untuk "Sekolah Dapat Membantu Pengadaan Seragam Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?