TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru. Seorang pria ditangkap saat hendak transaksi 100 buah cetridge berisi etomidate merek Yakuza XL di wilayah Kota Tanjungbalai.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan R.A Kartini, Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang diamankan berinisial AP alias AR, laki-laki, 35 tahun, warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. AP ditangkap di kontrakannya sendiri saat akan menyerahkan barang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli cetridge berisi narkotika di lingkungannya.
“Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar Pukul 22.00 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menjualbelikan cetridge berisikan narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Menindaklanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan pembelian terselubung atau under cover buy. Petugas menyepakati pembelian 100 cetridge berisi etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu dengan harga Rp1.300.000 per bungkus.
Total nilai transaksi mencapai Rp128.700.000. Saat tersangka AP alias AR akan menyerahkan barang, petugas yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. Tersangka tak bisa mengelak saat diringkus.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kontrakan milik tersangka dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil geledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy besar warna merah.
Di dalam plastik tersebut berisi 100 buah cetridge berisikan narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu. Petugas juga menyita 1 unit handphone merek OPPO warna hitam dari tangan kanan tersangka.
Saat diinterogasi, AP alias AR mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapat barang dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Dari pengakuannya, AP mendapat keuntungan Rp200.000 per bungkus. Jika seluruh 100 cetridge terjual, tersangka bisa meraup keuntungan Rp19.800.000. Cetridge etomidate ini biasa digunakan untuk rokok elektrik atau vape.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pemasok etomidate merek Yakuza XL yang masuk ke Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Ringkus Pengedar 100 Cetridge Etomidate"