Reduce bounce ratesindo Pengelola SPBU NO.66.788.09 Lalang Panjang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Penyaluran Pertalite - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Pengelola SPBU NO.66.788.09 Lalang Panjang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Penyaluran Pertalite


Ketapang, KalbarIndoMetro

Menyikapi beredarnya narasi yang memuat dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 66.788.09 Lalang Panjang, Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, pihak pengelola SPBU memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Perwakilan pengelola SPBU menyampaikan bahwa kondisi stok Pertalite di SPBU hingga saat ini dalam keadaan aman dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung kondusif.

Kamis,6/7/2026.

Terkait tudingan adanya kendaraan roda empat yang dapat mengisi Pertalite tanpa barcode MyPertamina, pihak SPBU menjelaskan bahwa pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kondisi tertentu, operator tetap mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan dan tidak bermaksud mengabaikan aturan distribusi BBM bersubsidi.


Mengenai pengisian menggunakan jeriken, pihak pengelola membenarkan bahwa terdapat masyarakat yang datang membawa jeriken berkapasitas kecil. Namun, menurut pihak SPBU, kebijakan pembatasan maksimal lima liter dilakukan sebagai upaya menghindari kerumunan dan desakan masyarakat di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap BBM.


Meski demikian, pihak SPBU menegaskan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina maupun pemerintah apabila terdapat evaluasi atau penyesuaian terhadap mekanisme pelayanan tersebut.


Menanggapi tudingan bahwa tidak terdapat petugas keamanan di area pengisian, pengelola menyatakan bahwa pengawasan operasional tetap dilakukan oleh petugas yang bertugas sesuai kondisi operasional SPBU dan akan terus dievaluasi demi meningkatkan aspek keselamatan serta pelayanan.


Pihak SPBU juga menegaskan bahwa mereka terbuka apabila Pertamina Patra Niaga maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan, audit, maupun inspeksi mendadak guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku.


Selain memberikan klarifikasi terhadap isi pemberitaan, pihak pengelola SPBU juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak yang melakukan komunikasi dengan pengurus SPBU sebelum pemberitaan dipublikasikan. Menurut pengelola, terdapat permintaan agar SPBU memberikan sejumlah uang. Namun demikian, pihak SPBU tidak memenuhi permintaan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun putusan dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut merupakan pernyataan dari pihak pengelola SPBU dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut apabila akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pihak SPBU berharap pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran maupun klarifikasi yang disampaikan dapat mengedepankan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif.


Repoterter: Irfan

Korwil-Kalbar: Sadran

Posting Komentar untuk " Pengelola SPBU NO.66.788.09 Lalang Panjang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Penyaluran Pertalite"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?