Reduce bounce ratesindo Polsek TBS Ringkus Pembobol Rumah Kosong Tanjungbalai - Indometro Media
banner image

Polsek TBS Ringkus Pembobol Rumah Kosong Tanjungbalai

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial TP, 42 tahun, warga Jalan T. Amir Hamzah, Kota Tanjungbalai. TP ditangkap setelah terbukti nekat membobol sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya berobat hingga empat kali berturut-turut.

Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan ini menimpa rumah milik Gerda Br Sitompul yang berlokasi di Jalan Amir Husin, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Rumah korban memang sudah kosong sekitar enam bulan karena korban sedang menjalani pengobatan di Kota Medan. Kondisi sepi inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menguras isi rumah,” ujar AKP Herwin, Selasa (23/6/2026).

Aksi pelaku pertama kali diketahui pada Minggu, 29 Maret 2026 sore. Saat itu menantu korban, Rinto Juliper Sihombing, datang untuk mengecek rumah atas saran dari pihak keluarga. Ia curiga karena rumah terlihat tidak terawat.

Sesampainya di lokasi, Rinto terkejut melihat pintu belakang rumah beserta jeruji besinya sudah hilang. Kondisi di dalam rumah juga berantakan. Lantai penuh debu dan beberapa kusen jendela sudah tidak ada.

Setelah diperiksa lebih teliti, berbagai material bangunan di dalam rumah raib. Mulai dari puluhan keping papan kayu meranti, kayu broti, pintu, lemari pakaian, triplek, hingga 50 lembar seng. Bahkan instalasi listrik ikut dibongkar.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp19.800.000. Rinto pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan pada hari yang sama. Laporan diterima dengan nomor LP/B/XX/III/2026/SPKT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lisbet Simatupang langsung melakukan penyelidikan mendalam. Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di sekitar lokasi.

Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah mendapat informasi dari warga. TP ditangkap di kediamannya pada Senin, 22 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah.



Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia berterus terang telah membongkar dan mencuri di rumah korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda. Aksi dilakukan malam hari saat situasi sepi.

Pelaku juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada beberapa orang, termasuk ke tukang loak. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang warga yang membeli kayu hasil curian tersebut, yakni H dan U.

Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan keping papan kayu meranti dan kayu broti sebagai barang bukti. Selain material kayu, polisi juga menyita satu buah tang bergagang merah yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, pelaku TP beserta dua orang pembeli barang curian dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Balai Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan nekatnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polsek TBS Ringkus Pembobol Rumah Kosong Tanjungbalai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?