Klaten - indometro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang mempertemukan para kepala daerah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Semarang beberapa waktu lalu.
Rakor digelar untuk memperkuat perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan di Jawa Tengah.
Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa Klaten saat ini sedang berproses intensif menyelesaikan penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B.
Dalam forum tersebut, ia memanfaatkan momentum untuk mendorong Kementerian ATR/BPN agar mempercepat penerbitan rekomendasi resmi, sehingga SK LP2B di Klaten bisa segera rampung.
“Dalam rapat koordinasi tingkat Provinsi Jawa Tengah membahas pengendalian alih fungsi lahan, termasuk yang menjadi perhatian kami. Kami juga mendorong percepatan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN agar proses penetapan SK LP2B di Kabupaten Klaten dapat segera selesai,” ujar Hamenang.
Hamenang menjelaskan bahwa proses penetapan LP2B di Kabupaten Klaten kini telah memasuki tahap akhir.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebenarnya menganjurkan agar luasan LP2B di setiap daerah mencapai sekitar 87 persen dari total lahan sawah yang ada.
Terkait ketentuan ini, Kabupaten Klaten mencatatkan capaian positif karena berhasil memenuhi bahkan melampaui target tersebut.
“Mohon doanya, Insyaallah minggu depan proses terkait SK LP2B di Kabupaten Klaten sudah selesai. Artinya, lahan sawah kita sudah clear dan sinkron dengan pusat,” imbuhnya.
Keberadaan SK LP2B ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk membentengi sektor pertanian Klaten dari laju alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Kendati demikian, Hamenang memastikan bahwa regulasi ketat ini tidak akan mematikan iklim investasi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Klaten.
Pemerintah daerah telah memetakan tata ruang secara cermat. Dikarenakan luasan LP2B telah mengunci zona hijau utama.
Meski begitu, masih terdapat sebagian kecil lahan di luar kawasan LP2B yang dialokasikan untuk pengembangan daerah sesuai koridor hukum.
“Dengan adanya SK LP2B nanti, regulasi perlindungan lahan pertanian akan semakin kuat. Namun di sisi lain, Insyaallah Klaten tetap aman, ramah investasi, dan pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga ketahanan pangan,” pungkas Hamenang.




Posting Komentar untuk "Pemkab Klaten Dorong Percepatan Rekomendasi SK LP2B dari Kementerian ATR/BPN"