Senin-7-Juni-2026.
Dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tahun anggaran 2025 sebesar Rp5 miliar di Kabupaten Ketapang kini menjadi sorotan tajam. Dana yang dialokasikan untuk tiga pondok pesantren dan dua masjid tersebut terindikasi dikelola secara tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Indikasi penyimpangan paling mencolok muncul dari pengakuan Ketua dan Bendahara sebuah masjid di Pematang Sindur. Meski nama mereka tercantum resmi sebagai penanggung jawab penerima hibah, keduanya mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan.
Mereka tidak mengetahui proses pencairan dana, pelaksanaan proyek fisik di lapangan, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut dikuasai dan dikelola oleh pihak luar secara ilegal. Lebih jauh lagi, karena pengurus resmi merasa tidak pernah menyusun atau menandatangani dokumen laporan apa pun, muncul indikasi kuat terjadinya pemalsuan tanda tangan dan dokumen pertanggungjawaban yang mengarah pada ranah pidana.
Kecurigaan pengurus makin menguat setelah melihat hasil pembangunan fisik di lapangan. Pengurus menilai kualitas dan volume bangunan yang didanai hibah sebesar Rp1 miliar tersebut sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan. Audit teknis kini mendesak dilakukan untuk mengukur volume riil pekerjaan dan menghitung potensi kerugian negara.
Aroma nepotisme juga tercium dalam proses penetapan penerima bantuan. Muncul pengakuan bahwa pengajuan dana hibah ini mulus karena faktor kedekatan dengan anggota DPRD. Bahkan, salah satu lembaga penerima hibah diduga kuat dikelola langsung oleh keluarga dekat oknum anggota legislatif tersebut, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan pengaruh (abuse of power).
Mengingat dana hibah merupakan uang rakyat yang bersumber dari APBD, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terbukti ada manipulasi data, pemotongan volume proyek, atau pembuatan LPJ fiktif, maka kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat, BPKP, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera mengusut tuntas aliran dana ini. Pemeriksaan menyeluruh mulai dari proses pengusulan, pencairan, hingga realisasi fisik di lapangan sangat diperlukan agar dana publik tidak menjadi ajang bancakan pihak tertentu.
Sumber : Jakaria Irawan
(Pablis:Irfan)



Posting Komentar untuk "Dana Hibah Rp,5 Miliar Ketapang Berpotensi Bermasalah."