SUBANG,INDOMETRO.ID -Koordinator Forum Arus Bawah Kabupaten Subang, Andi L. Hakim, angkat bicara menanggapi maraknya keluhan orang tua murid terkait ukuran seragam sekolah yang terlalu kecil. Andi menegaskan bahwa kesalahan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak penyedia jasa (pengusaha).
Menurut Andi, pihak pengusaha memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional. Jika ada barang yang diretur atau dikembalikan oleh orang tua murid, penyedia jasa wajib menggantinya dengan seragam baru yang sesuai dengan spesifikasi, baik secara mutu maupun ukuran.
"Apabila pihak pengusaha tidak mampu mengganti seragam tersebut dengan ukuran yang sesuai, maka mereka berkewajiban untuk mengembalikan uang yang telah diterima," ujar Andi L. Hakim kepada Indometro.id,Kamis (21/5).
Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang mengikat di dalam setiap perjanjian kerja sama pengadaan barang. Jika kedua poin di atas—yakni penggantian barang atau pengembalian uang—tidak dipenuhi oleh pihak penyedia jasa, maka persoalan ini dapat berlanjut ke ranah hukum.
"Perjanjian kerja sama itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jika pengusaha ingkar janji atau wanprestasi, tentu ada konsekuensi hukum tegas yang harus mereka hadapi," pungkas Andi.
Sebelumnya di beritakan, Program bantuan seragam sekolah gratis yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Program yang digadang-gadang mampu meringankan beban biaya pendidikan ini justru dinilai mengecewakan karena tidak dapat digunakan secara optimal.
Kekecewaan ini salah satunya disuarakan oleh Asid, wali murid yang anaknya bersekolah di salah satu SMP di wilayah Pusakanagara, Subang. Ia mengeluhkan seragam yang diterima anaknya tidak sesuai dengan ukuran yang telah didata sebelumnya.
"Sudah pasti kecewa. Seragam sekolah gratis yang diharapkan bisa meringankan beban biaya malah tidak bisa digunakan. Buat apa dibagikan kalau tidak bisa terpakai?" ujar Asid pada Rabu (20/5/2026).
Selain masalah ukuran yang terlalu sempit atau kekecilan—bahkan untuk atribut seperti topi—para orang tua juga menyoroti kualitas kain yang dinilai kurang baik. Parahnya lagi, seragam tersebut baru didistribusikan setelah siswa menjalani satu semester masa pembelajaran. Akibatnya, beberapa sekolah menyarankan wali murid untuk membeli seragam baru di luar jika memiliki dana lebih.
Asid menambahkan, meskipun program seragam gratis sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kendala tersebut justru memaksa orang tua mengeluarkan biaya ekstra yang tidak sedikit untuk membeli perlengkapan sekolah yang layak.
Kondisi yang terjadi di wilayah Pantura ini disinyalir tidak hanya dialami oleh satu atau dua siswa saja. Pemkab Subang, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, didesak untuk segera mengambil tindakan nyata dengan mengevaluasi distribusi dan bersedia mengganti seragam yang tidak muat tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang maupun Kepala Bidang (Kabid) terkait (SD dan SMP) belum dapat dikonfirmasi oleh awak media untuk memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat ini.
Din


Posting Komentar untuk "Sengkarut Seragam Sekolah Kekecilan, Forum Arus Bawah Subang: Penyedia Jasa Wajib Ganti Barang atau Kembalikan Uang!"