Keresahan ini bermula setelah pihak LSM menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Mei 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan sejak 7 November 2025 itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
“Kami mempertanyakan apa dasar hukumnya sehingga perkara ini dinyatakan tidak masuk unsur pidana. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas nyata. Kami sudah menyerahkan seluruh dokumentasi sebagai bukti pendukung,” tegas Rudini, Kamis (20/5/2026).
Adapun sejumlah dugaan pelanggaran yang disorot LSM Gempar NTB meliputi:
•Ketidaklengkapan dokumen perizinan (NIB, AMDAL/UKL-UPL, PBG).
•Ketidaksesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
•Dugaan tidak adanya izin penebangan kayu untuk bahan baku produksi.
Rudini menambahkan bahwa sebelumnya ia telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama instansi terkait, mulai dari DLH, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, hingga Satpol PP Kabupaten Sumbawa, yang semuanya mengonfirmasi adanya aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Di sisi lain, SP2HP Polres Sumbawa menyebutkan bahwa penghentian proses ini didasarkan pada keterangan saksi, keterangan dari dinas terkait, hasil pengecekan lokasi, keterangan ahli pidana, serta hasil gelar perkara. Namun, pihak pelapor menilai penjelasan tersebut masih bersifat sumir.
“Kalau memang dinilai tidak masuk unsur pidana, kami minta dijelaskan secara terbuka apa pertimbangan hukumnya dan bagaimana kesimpulan ahli yang digunakan. Publik berhak tahu mengapa bukti yang kami sodorkan dianggap tidak cukup,” desak Rudini.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini, Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Sumbawa belum memberikan penjelasan substantif dan mengarahkan media ini untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Tipiter. Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Sumbawa hingga berita ini diturunkan, Kamis (21/5), belum memberikan respons saat dimintai keterangan.
Rudini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Ia menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum, terutama di tengah komitmen daerah dalam mewujudkan program "Sumbawa Hijau Lestari".
“Kami hanya menuntut kepastian dan kejelasan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan di daerah ini,” pungkasnya. (Fr)





Posting Komentar untuk "Laporan Dugaan Pelanggaran PT Black Whale Industry Dihentikan, LSM Gempar NTB Desak Transparansi Polres Sumbawa"