PASAMAN BARAT, Indometro.id – Guna meluruskan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman menggelar konferensi pers resmi pada Kamis (14/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie ini dihadiri oleh Ketua KUD Gusman Syahril, Bendahara Ridho, Sekretaris Mukrim, Ketua Poktan Bundo Kanduang Eli Hardi, tokoh Bundo Kanduang, serta jajaran pengurus dan perwakilan anggota.
Mengenai mekanisme keuangan yang menjadi sorotan, Bendahara KUD Rantau Pasaman, Ridho, memaparkan bahwa dana PSR sebesar Rp3,27 Miliar tersebut bukan bersumber dari APBN, melainkan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Dana tersebut tersimpan di rekening escrow KUD Rantau Pasaman di Bank Nagari Cabang Padang dan tidak dipegang tunai oleh pengurus.
"Sistem pembayarannya sangat ketat; dana ditransfer langsung oleh BPDPKS ke rekening kontraktor pelaksana, yaitu CV. Bimer, hanya setelah adanya validasi progres fisik di lapangan dari Dinas Perkebunan dan tim independen Sucofindo," papar Ridho. Ia mengonfirmasi bahwa saat ini masih terdapat sisa dana Rp830 juta di rekening untuk biaya perawatan, namun penyerapan anggaran tersebut kini sedang terganggu karena pengurus fokus mengikuti proses di Kejari Pasaman Barat.
Senada dengan itu, Ketua Poktan Bundo Kanduang, Eli Hardi, memberikan keterangan bahwa fakta di lapangan menunjukkan tahap tumbang, chipping, serta penanaman bibit telah rampung seratus persen. "Fakta di lapangan adalah jawaban atas isu yang beredar. Saat ini anggota bersama tim teknis sedang fokus pada pemeliharaan rutin seperti pemupukan dan kastrasi agar tanaman sawit rakyat ini tumbuh optimal," ungkap Eli Hardi.
Di sisi lain, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, membantah keras narasi yang menyebutkan adanya praktik "kongkalikong" dengan pihak Kejaksaan untuk menghambat penanganan perkara. Gusman menyesalkan adanya pemberitaan yang naik tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengurus koperasi.
"Informasi yang mencantumkan pernyataan saya dalam berita tersebut sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Secara kelembagaan, kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial media, namun harus tetap berpijak pada fakta dan verifikasi yang jelas agar tidak menjadi narasi yang merugikan nama baik organisasi," tegas Gusman. Ia pun memastikan bahwa pengurus akan tetap kooperatif mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait proses hukum tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intel Wendry Finisa, S.H., M.H., mewakili Kajari Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., sebelumnya pada Rabu (13/05/2026) telah menegaskan profesionalitas institusi dalam menangani kasus dana hibah BPDPKS ini secara objektif.
"Penanganan kasus dana hibah dari BPDPKS ini tetap berjalan secara profesional. Kami memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum yang objektif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan," ujar Wendry Finisa.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan mandat nasional sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor TAN.03-157/M.EKON/06/2021. Dalam surat tersebut, Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS meminta dukungan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan yang profesional, proporsional, terukur, dan akuntabel guna menyukseskan PSR sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Meluruskan soal administratif, Sekretaris KUD Rantau Pasaman, Mukrim, menjelaskan terkait dokumen Sporadik periode 2019-2020. Ia menyebutkan bahwa secara legal, wilayah objek PSR tersebut masih berada di bawah Nagari Sasak sebagai nagari induk sebelum pemekaran. "Penandatanganan oleh Kepala Jorong Pisang Hutan didasari oleh sejarah wilayah adat sebelum terjadinya pemekaran nagari. Langkah ini diambil atas persetujuan Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto murni untuk kelancaran administrasi kolektif ratusan anggota peserta program," pungkasnya.
Menutup klarifikasi, pengurus mengimbau anggota agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak bertanggung jawab. Koperasi menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik jika informasi hoaks yang merugikan organisasi tidak segera diklarifikasi pihak terkait. Mereka juga mengajak semua pihak untuk melihat langsung progres di lapangan sebagai bukti transparansi program PSR.***




Posting Komentar untuk "KUD Rantau Pasaman: Pastikan Dana PSR Rp3,27 Miliar Transparan dan Bantah Isu "Kongkalikong""