Reduce bounce ratesindo Seorang Pria di Desa Mentayan Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis - Indometro Media
banner image

Seorang Pria di Desa Mentayan Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis, Indometro.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.K.R alias R (25) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Padang Permai, Desa Mentayan.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Padang Permai Desa Mentayan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku," ungkap AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine yang merupakan kandungan dari narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.**

Posting Komentar untuk "Seorang Pria di Desa Mentayan Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?