Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit
Ruteng, NTT, Indometro.id — Pemerintah Kabupaten Manggarai menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan perbankan bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha terdampak gempa untuk memulihkan kondisi ekonomi sekaligus memenuhi kembali kewajiban pembiayaan secara bertahap.
Apresiasi itu disampaikan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyusul terbitnya Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Perbankan di Beberapa Kabupaten di Provinsi NTT yang Terdampak Bencana Gempa Bumi.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi,” kata Hery Nabit sebagaimana dikutip dari rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu dukungan penting bagi masyarakat yang masih menghadapi dampak ekonomi akibat bencana gempa bumi.
Dengan adanya perlakuan khusus tersebut, warga dan pelaku usaha yang memiliki kewajiban kredit atau pembiayaan diharapkan memiliki kesempatan untuk menata kembali kondisi keuangannya tanpa mengabaikan ketentuan yang ditetapkan oleh perbankan.
Relaksasi Kredit OJK Berlaku di Delapan Kabupaten NTT
Berdasarkan surat OJK tersebut, kebijakan perlakuan khusus diberikan kepada debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di NTT.
Delapan daerah tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Salah satu bentuk kebijakan yang diberikan berkaitan dengan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan. Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon paling tinggi Rp10 miliar, kualitas kredit dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, margin, bagi hasil maupun ujrah sesuai ketentuan OJK.
Selain itu, bank juga dapat melakukan restrukturisasi terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak bencana alam.
Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana tersebut dapat ditetapkan berkualitas lancar sejak dilakukan restrukturisasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan OJK.
Kebijakan lainnya adalah pemberian kredit atau pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana. Bank dapat memberikan fasilitas baru dengan penilaian kualitas yang dilakukan secara terpisah dari fasilitas kredit atau pembiayaan sebelumnya.
Berlaku hingga September 2029
Perlakuan khusus dari OJK tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029.
Meski demikian, pelaksanaan restrukturisasi tidak berarti seluruh debitur secara otomatis memperoleh skema atau jangka waktu yang sama.
Penentuan bentuk restrukturisasi, skema pembayaran maupun jangka waktunya tetap mempertimbangkan hasil asesmen bank terhadap kondisi dan kemampuan debitur serta kapasitas masing-masing bank.
Karena itu, Pemkab Manggarai mengimbau masyarakat terdampak gempa yang memiliki kredit atau pembiayaan perbankan agar berkomunikasi langsung dengan bank tempat mereka memiliki kewajiban.
Masyarakat dapat menanyakan persyaratan, mekanisme pengajuan, bentuk perlakuan khusus yang tersedia serta skema restrukturisasi yang dapat diberikan berdasarkan hasil asesmen bank.
Pemkab Manggarai Dorong Pemanfaatan Kebijakan
Bupati Hery Nabit berharap kebijakan relaksasi kredit tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, dukungan terhadap sektor keuangan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan pascabencana, terutama bagi warga yang mengalami kerusakan tempat tinggal, kehilangan sumber penghasilan maupun gangguan terhadap aktivitas usaha akibat gempa.
Pemkab Manggarai juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, anggota DPR, Pemerintah Pusat dan OJK yang dinilai telah mendengar aspirasi masyarakat terdampak bencana serta mendorong lahirnya kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini. Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai,” ujar Hery Nabit.
Pemkab Manggarai menilai pemulihan pascabencana membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Pemerintah Pusat, OJK, lembaga perbankan, DPR dan masyarakat diharapkan terus diperkuat agar pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak gempa dapat berjalan secara berkelanjutan. (****)




Posting Komentar untuk "OJK Beri Relaksasi Kredit Korban Gempa Flores, Pemkab Manggarai Berikan Apresiasi dan Bantu Pemulihan Ekonomi Warga"