Reduce bounce ratesindo FKPLD Pringsewu Prihatin Insiden Pendamping Desa di Gorontalo: Pendamping Bukan Lawan Pemerintah Desa - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

FKPLD Pringsewu Prihatin Insiden Pendamping Desa di Gorontalo: Pendamping Bukan Lawan Pemerintah Desa


Pringsewu, indometro.id — Ketua Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa (FKPLD) Kabupaten Pringsewu, Nurul Hilal, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang melibatkan tenaga pendamping desa dan Kepala Desa Timbuolo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Nurul menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena pendamping desa merupakan bagian penting dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang terjadi di Gorontalo. Apa pun latar belakang persoalannya, perbedaan pendapat dalam proses pendampingan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan,” tegas Nurul Hilal.

Menurutnya, forum koordinasi, pendampingan dan pembinaan desa semestinya menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan, bukan arena pertentangan antara pendamping dengan pemerintah desa.

“Pendamping desa bukan lawan kepala desa. Kepala desa juga bukan lawan pendamping. Keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, tetapi berada dalam satu tujuan, yaitu memastikan pembangunan desa berjalan baik dan masyarakat mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Nurul menegaskan bahwa pendamping desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan, melakukan fasilitasi, serta mendorong pemerintah desa agar menjalankan tata kelola sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurutnya, apabila dalam proses pendampingan terdapat koreksi terhadap administrasi, pengelolaan keuangan desa, BUMDes, maupun pelaksanaan program, hal tersebut tidak semestinya dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan kepala desa.

“Ketika pendamping memberikan catatan atau koreksi, itu bagian dari fungsi pendampingan. Kalau ada yang tidak disepakati, silakan diperdebatkan secara argumentatif berdasarkan data dan regulasi. Jangan kemudian fungsi pendampingan dipahami sebagai bentuk permusuhan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.


FKPLD Kabupaten Pringsewu, lanjut Nurul, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait peristiwa tersebut.

Menurutnya, organisasi tidak berada pada posisi untuk mengadili atau menentukan siapa yang bersalah.

Namun, FKPLD berkepentingan memastikan bahwa tenaga pendamping desa mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai ketentuan.

“Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kami percaya aparat akan bekerja secara objektif berdasarkan fakta, saksi dan alat bukti. Tetapi pada saat yang sama, kami meminta agar persoalan ini menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.


Nurul juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi mekanisme perlindungan serta penyelesaian konflik yang melibatkan pendamping desa.

Menurutnya, pendamping di lapangan berhadapan langsung dengan berbagai karakter dan persoalan desa. Tidak jarang pendamping harus menyampaikan koreksi atau mengingatkan pemerintah desa ketika menemukan hal yang perlu diperbaiki.

“Pendamping jangan hanya dituntut bekerja ketika semuanya berjalan baik. Ketika ada persoalan, pendamping juga harus memiliki ruang perlindungan dan mekanisme penyelesaian yang jelas. Jangan sampai pendamping berada sendirian ketika menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Nurul.

Ia menilai penguatan kapasitas komunikasi antara pendamping, kepala desa, perangkat desa dan pemerintah daerah sangat diperlukan.

Sebab, menurutnya, sebagian persoalan di desa sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi sejak awal sebelum berkembang menjadi konflik.


Nurul kembali mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam proses pembangunan desa.

Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan tersebut bergeser dari persoalan substansi menjadi konflik personal.

“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan kehilangan etika. Kalau ada pendamping yang dianggap keliru, klarifikasi. Kalau ada kebijakan desa yang dianggap belum sesuai, berikan masukan. Semua ada mekanismenya,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pendamping lokal desa dan tenaga pendamping profesional di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, menjaga komunikasi, serta mendokumentasikan setiap proses pendampingan.

“Kami mengajak teman-teman pendamping untuk tetap profesional, bekerja berdasarkan regulasi, menjaga komunikasi dan selalu membuat dokumentasi dalam setiap proses pendampingan. Ini penting untuk melindungi pendamping sekaligus memastikan proses pendampingan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Pemerintah desa memiliki kewenangan, pendamping memiliki fungsi fasilitasi dan pemberdayaan, pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, sedangkan masyarakat merupakan penerima manfaat sekaligus bagian penting dari pembangunan desa.

“Desa tidak akan maju kalau semua pihak saling berhadapan. Desa akan maju kalau kepala desa, perangkat desa, pendamping, pemerintah daerah dan masyarakat duduk bersama mencari solusi,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus di Gorontalo harus menjadi pembelajaran nasional agar sistem komunikasi dan penyelesaian persoalan di tingkat desa semakin diperkuat.

“Kami berharap ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi pendamping yang terluka ketika menjalankan tugas, dan jangan sampai ada kepala desa yang merasa pendamping adalah ancaman. Kita semua adalah bagian dari ekosistem pembangunan desa,” pungkas Nurul Hilal.(*)

Posting Komentar untuk "FKPLD Pringsewu Prihatin Insiden Pendamping Desa di Gorontalo: Pendamping Bukan Lawan Pemerintah Desa"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan