EMPAT LAWANG, Indometro.id
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, AKP Rosali bertindak sebagai penuntut dengan membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat personel yang masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.
Majelis sidang menyatakan para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c), serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perbuatan mereka dinyatakan sebagai tindakan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Penegakan Kode Etik
Proses sidang kode etik ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu.
Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi, serta dilarang mengeluarkan ucapan maupun tindakan yang bertujuan untuk kepentingan pribadi.
Putusan tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera serta menjaga integritas institusi kepolisian.
Dengan adanya keputusan dan sanksi ini jelas sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa para oknum polisi ini terbukti bersalah ,ini adalah titik awal serta titik terang bahwa Kepolisian Resort Empat Lawang,tidak berpihak dan terbukti mengayomi tanpa ada diskriminasi terhadap kasus ini baik pelapor maupun terlapor oknum kepolisian,
Walaupun kadang segala keputusan akan ada yg puas dan tidak puas, dan walaupun dalam sidang ini banyak media yg menganggap sidang tertutup ini ,tidak transparan,
Dihubungi pihak media, keluarga pihak Jimi suganda ,masih menunggu laporan selanjutnya terkait laporan ke POLDA SUMSEL terkait Masih ada salah satu laporan yg masih belum ditindak lanjuti terhadap salah satu oknum kades di Empat Lawang.
Sampai saat berita ini dibuat ,belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak Polres Empat Lawang terkait hasil sidang kode etik ini.



Posting Komentar untuk "Empat Oknum Polisi Polres Empat Lawang di jatuhi Sanksi Terkait Kasus Jimi Suganda"