Reduce bounce ratesindo AMPP Geruduk Mabes Polri: Pecat dan Pidana Kompol DK, Bongkar Rekayasa Kasus Rahmadi - Indometro Media
banner image

AMPP Geruduk Mabes Polri: Pecat dan Pidana Kompol DK, Bongkar Rekayasa Kasus Rahmadi

 

JAKARTA | Indometro.id

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kamis (7/5/2026). Mereka menuntut tindakan tegas berupa pemecatan dan proses pidana terhadap Kompol Dedy Kurniawan yang dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat institusi kepolisian.

Koordinator Aksi, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa demonstrasi ini lahir dari kepedulian mendalam terhadap Polri. Menurutnya, ulah oknum seperti Kompol DK tidak boleh dibiarkan meruntuhkan kepercayaan publik yang sudah dibangun ribuan anggota polisi berintegritas.

Aksi ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap institusi Polri. Jangan karena ulah satu orang, citra luhur Polri yang sudah dibangun dengan susah payah harus runtuh, sementara masih begitu banyak anggota Polri yang bekerja jujur dan sepenuh hati mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri dalam orasinya.

Massa menyoroti video viral yang menampilkan dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar serta perbuatan asusila yang dilakukan Kompol DK di tempat umum. Tindakan itu dinilai tidak bermoral, melanggar sumpah jabatan, dan mencederai kode etik kepolisian yang seharusnya menjadi teladan.

Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan tegas, karena persoalan ini menyangkut martabat dan kehormatan institusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

AMPP menuntut sanksi tidak hanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, melainkan juga proses hukum pidana. “Kami menuntut sanksi berat yang setimpal. Segera proses secara pidana dan tolak upaya banding yang dilakukan oleh pihak Kompol DK, yang dinilai telah mencoreng institusi Polri,” seru Sukri.

Sukri membeberkan rekam jejak kelam Kompol DK. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman demosi selama 3 tahun terkait kasus pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian uang milik korban bernama Rahmadi senilai Rp11,2 juta. Namun sanksi itu dinilai gagal memberi efek jera.

Sanksi demosi terbukti tidak membuatnya jera. Belum genap tujuh bulan menjalani hukuman, ia kembali melakukan tindakan tercela. Ini membuktikan bahwa mentalitasnya sudah tidak layak untuk menyandang seragam Polri,” bebernya.

Rentetan kasus itu, kata Sukri, justru menguatkan dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai terkait tuduhan kepemilikan sabu 10 gram. “Bagaimana mungkin orang yang menangkap, melapor, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama? Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” tutur Sukri.

Karena itu, AMPP mendesak agar kasus Rahmadi dibuka kembali secara total dan transparan. “Kasus Rahmadi harus ditinjau ulang dan diungkap terang benderang demi keadilan dan pemulihan nama baik beliau yang telah terzalimi,” pintanya.

Sukri juga menyoroti sikap Kompol DK yang tidak menunjukkan penyesalan dan berdalih tindakannya adalah bagian dari tugas penyamaran. “Kami minta Kadiv Propam Mabes Polri bersikap tegas. Kasus Kompol DK tidak bisa ditolerir, tetap berikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan tolak segala upaya banding yang diajukan,” tegasnya.

Dalam aksinya, massa mengenakan topeng wajah Kompol DK serta membentangkan spanduk dan baliho berisi tuntutan agar oknum tersebut diberi sanksi berat, diproses pidana, dan ditolak bandingnya.

Secara resmi, AMPP menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si: 
1. Kecaman Keras: Mengecam tindakan tercela Kompol DK mulai dari konsumsi narkoba, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, hingga perbuatan asusila. 
2. Proses Hukum: Meminta tidak hanya PTDH, tetapi juga pemrosesan secara pidana. 
3. Keadilan untuk Rahmadi: Mendesak peninjauan ulang kasus secara transparan, ungkap rekayasa, dan pulihkan nama baik Rahmadi. 
4. Internal Cleansing: Polri harus tegas bersihkan institusi dari oknum perusak agar kepercayaan publik pulih. 
5. Tolak Banding: Tidak ada perlindungan atau cover-up, tolak segala upaya banding yang diajukan.

Usai diterima Humas Polri yang berjanji menyampaikan aspirasi tersebut, massa melanjutkan aksi ke Gedung DPR RI. Di sana, AMPP mendesak DPR segera menggelar RDPU untuk menelaah dugaan rekayasa kasus Rahmadi yang diduga dilakukan Kompol DK, Ipda Viktor Topan Ginting, dan kawan-kawan.

Mereka juga memohon DPR menerbitkan rekomendasi khusus ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum luar biasa demi terungkapnya kebenaran materiil. Selain itu, AMPP menuntut penelusuran kasus secara transparan dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari oknum penyidik, Kajari Tanjungbalai, JPU, hingga Majelis Hakim.

Kami menegaskan keyakinan bahwa Rahmadi adalah orang tidak bersalah dan menjadi korban ketidakadilan hukum yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur,” pungkas Sukri. Massa membubarkan diri dengan tertib dan berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas demi Polri yang bersih dan bebas dari oknum perusak citra. (Kabiro)

Posting Komentar untuk "AMPP Geruduk Mabes Polri: Pecat dan Pidana Kompol DK, Bongkar Rekayasa Kasus Rahmadi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?