SUBANG,INDOMETRO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang, Filbert Gunadi Hasugian, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 18 titik aktivitas tambang Galian C di wilayah Kabupaten Subang yang beroperasi tanpa izin resmi.
Hal tersebut disampaikan Filbert Gunadi Hasugian didampingi Kasi Penyelidikan, Cunai Sunanta. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, izin pertambangan memang ada, namun hingga saat ini belum ada satu pun pengusaha galian di titik-titik tersebut yang mengantongi izin lengkap di wilayah Kabupaten Subang.
"Berdasarkan data kami, ada 18 titik Galian C yang masih beroperasi tanpa izin. Beberapa titik lain memang sudah ada yang tutup total (off), namun 18 titik ini terpantau masih menjalankan aktivitas penggalian," ujar Filbert Gunadi Hasugian kepada Wartawan, Senin (13/4).
Adapun ke-18 titik galian ilegal tersebut tersebar di dua wilayah utama:
Subang Selatan: Meliputi wilayah Jalancagak, Kasomalang, dan sekitarnya.
Subang Tengah: Meliputi wilayah Cibogo, Cijambe, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan, Kalijati, Cikaum, hingga Cipeundeuy.
Pihak Satpoldam mengklaim telah melakukan langkah tegas berupa penertiban, penutupan, hingga pengawasan rutin di lapangan. Namun, menyikapi banyaknya aduan sosial yang masuk kepada Bupati terkait dampak negatif tambang tanah merah ilegal, Satpoldam kini merencanakan strategi pemberdayaan peran serta kewilayahan.
"Pemerintah dan rakyat harus bersatu padu mengantisipasi tambang ilegal ini. Kami akan melibatkan stakeholder, unsur kewilayahan, dan masyarakat untuk ikut mengawasi. Masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampaknya langsung, jadi jangan ada pembiaran," tegasnya.
Filbert menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial. Jika aktivitas pembangunan atau pertambangan justru merugikan warga, maka masyarakat memiliki hak untuk proaktif menuntut haknya dan melakukan pengawasan bersama pemerintah.
"Masyarakat harus proaktif. Jika pembangunan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru merugikan, masyarakat harus ikut mengawasi agar tidak ada aktivitas yang menabrak aturan," pungkasnya.
Udin


Posting Komentar untuk "Satpoldam Subang Tutup 18 Titik Galian C Ilegal, Ajak Masyarakat Proaktif Lakukan Pengawasan"