Ketapang Kalbar.🌍indometro.id
Senin,13 April 2026.
Dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Kalimantan Barat. Sebuah perusahaan perkebunan sawit, PT Roxson, diduga kuat telah membuang limbah cair (CPO) ke aliran Sungai Angkis, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Sungai Angkis selama ini menjadi sumber air krusial bagi kebutuhan sehari-hari warga setempat. Namun, masuknya limbah industri sawit tersebut kini mengancam ekosistem sungai.
Penurunan kadar oksigen terlarut akibat limbah dilaporkan memicu kematian ikan dan plankton, serta merusak kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.
Menanggapi hal ini, bidang Investigasi LAKI Abdul Kholik melayangkan kecaman keras.
Ia menilai PT Roxson bertindak tidak profesional dan abaikan dampak lingkungan yang merugikan orang banyak.
"Perusahaan harus bertanggung jawab. Ini menyangkut kesehatan warga dan kelestarian ekosistem kita,"tegasnya.
Saat ini, tim investigasi dari LAKI DPC Ketapang tengah bergerak di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik dan dokumen pendukung guna memperkuat laporan hukum.
Sebagai langkah tegas, rencananya Abdul Kholik berencana akan menyurati Bupati Ketapang,agar segera melakukan pemagilan kepada pihak manajemen perusahaan.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban nyata dari pihak perusahaan serta memastikan langkah pemulihan sungai segera dilakukan agar dampak pencemaran tidak semakin meluas.


Posting Komentar untuk "Bidang Investigasi LAKI Ketapang Mengecam Keras PT.ROXSON Akibat Abaikan Limbah Cemari Sungai Angkis Nangatayap,""