Reduce bounce ratesindo Langgar Aturan SKP, 14 Perusahaan di Ketapang Masuk Daftar Hitam - Indometro Media

Langgar Aturan SKP, 14 Perusahaan di Ketapang Masuk Daftar Hitam


Ketapang–Kalbar.indometro.id

Selasa,14 April 2026.

Inspektorat Kabupaten Ketapang resmi mencatat 14 perusahaan setingkat CV (Perseroan Komanditer) masuk dalam daftar hitam (blacklist). Belasan perusahaan ini dipastikan tidak dapat mengikuti proses tender maupun mengerjakan proyek pemerintah di wilayah Kabupaten Ketapang.


Pejabat Inspektur Pembantu (Itban) 5 Badan Inspektorat Kabupaten Ketapang, Nuryono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait temuan ini untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Ketapang.


"Hasil pemeriksaan dari auditor sudah disampaikan ke Pak Bupati, nanti beliau yang memutuskan. Alurnya, nama-nama perusahaan tersebut akan disampaikan ke dinas-dinas terkait,"ujar Nuryono saat dikonfirmasi,Selasa (14/4/2026).


Berdasarkan surat Inspektorat nomor: 6/LHP/Itban-V.700/II/2026 yang diperoleh media, ke-14 perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat pada tahun anggaran 2025. Mereka diketahui mengerjakan paket proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam waktu yang bersamaan.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Cabang Ketapang. Tiga perwakilan pelapor—Alfian, Hattani, dan Kartono—mencium adanya ketidakberesan dalam pembagian proyek yang mengarah pada indikasi monopoli.


Menurut pelapor, tindakan belasan CV tersebut melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia.


"Kami menemukan indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan pekerjaan penunjukan langsung yang bertentangan dengan undang-undang,"tegas perwakilan Gapeknas dalam laporannya.


Adapun 14 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut adalah.

CV Catur Inti Sarana (Direktur: Erwijal)

CV Trimarco (Direktur: Uray Denis Valentino Akbar)

CV Rezeki Aqila (Direktur: Johanda)

CV Borneo Kayong (Direktur: Yoga Fahriani)

CV Zila (Direktur: Marijo)

CV Pak Kaye (Direktur: Ahmad Husaini)

CV Lurus Karya Bersama (Direktur: Hermansyah)

CV Batu Layar (Direktur: Asnawi)

CV Stabun Grup (Direktur: Hendri Supiani)

CV Nayla Naura Rossi (Direktur: Rosiadi)

CV Asyifa Biru (Direktur: Dwi Agus Muharria)

CV Bungsu Putra Perkasa (Direktur: Sagito)

CV Zakir Pratama Mandiri (Direktur: Sahri)

CV Anugrah Shafana (Direktur: M Rizky Arianda Noor)


Persoalan ini sebelumnya sempat menjadi polemik hangat di tahun 2025 dan dikabarkan sempat masuk dalam radar penyelidikan pihak kepolisian. Dengan terbitnya rekomendasi blacklist ini, diharapkan iklim persaingan usaha konstruksi di Ketapang menjadi lebih sehat dan transparan.


Posting Komentar untuk "Langgar Aturan SKP, 14 Perusahaan di Ketapang Masuk Daftar Hitam"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?