Ruteng, NTT, Indometro.id - Kuasa hukum pemilik lahan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cunca Lega di Bonar Rahong Utara kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Paulus Habur SH mengatakan penetapan tersangka kliennya oleh Polres Manggarai merupakan tindakan yang tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Hal ini diungkapkan Paulus Habur kepada para wartawan di Polres Manggarai pada 22 Mei 2026.
Menurut Paulus Habur bahwa polisi menerapkan pasal 482 KUHP terhadap kliennya mengenai tindak pidana pemerasan. "Pemerasannya dimana, kasus ini merupakan wanprestasi atau ingkar janji PT. Gistek dan PT. Hasta Karya Nugra (Hakana) terhadap pemilik lahan Rahmawan Bradino Padur akrab disapa Yohan Padur. Perkara ini adalah perdata murni bukan pidana," ujarnya.
Berdasarkan Kesepakatan Awal pada 12 Maret 2024, disepakati nilai kompensasi sebesar Rp 403.500.000, pihak Gistec saat itu diwakili Fabianus Garang.
Ketika dilakukan negosiasi ulang melalui berbagai pendekatan oleh negosiator yang ditugaskan oleh PT Gistec dan PT Hakana, angka tersebut di atas disepakati turun menjadi Rp 300.000.000,- dengan rincian:
Rp 75.000.000,- menjadi tanggung jawab PT Gistec (telah dibayarkan pada 14 Agustus 2024), dan Rp 225.000.000,-menjadi kewajiban PT Hakana, sesuai berita acara yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2024.
Masalah muncul ketika PT Hakana tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa dana sebesar Rp 225.000.000,- sebagaimana tertuang dalam berita acara. Akibat ketidaksediaan PT Hakana membayar sesuai janji, Yohan Padur memutuskan untuk memasang kembali plang di lokasi lahan tersebut sebagai bentuk protes dan perlindungan haknya, kata Paulus Habur.
Kuasa hukum senior ini menyayangkan penetapan tersangka tersebut sebab perkara yang dihadapi kliennya merupakan perkara perdata yakni perjanjian ganti rugi lahan yang melahirkan perikatan kedua pihak.
Paulus Habur bahkan menyebut polisi tidak memahami regulasi serta mengesampingkan fakta yang ditunjukan pihaknya dihadapan penyidik.
"Kita mau berdebat, mereka bilang tunggu di Pengadilan saja. Inikan tidak boleh. Harus ada argumentasi hukum yang mendasari penetapan tersangka ini", ungkap Paulus Habur.
Paulus menyebut perbuatan Yohanes Padur yang memasang plang dengan meminta sejumlah uang harus dilihat sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh PT Hasta Karya Nugraha (Hakana).
Seharusnya, lanjut Paulus, polisi menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka sebab semua tindakan yang dilakukan klienya merujuk pada kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.
"Sebab tidak ada klausul dalam berita acara tanggal 13 itu yang membatalkan berita acara 403 juta", ungkap Paulus Habur.
Sementara pemilik lahan Yohan Padur menyebut bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. "Saya hanya memperjuangkan hak atas tanah milik saya yang sampai saat ini belum mendapat ganti rugi sebagaimana kesepakatan yang telah tertuang dalam berita acara yang sah", tegasnya.
Yohan Padur bahkan pernah mengingatkan penyidik Reskrim Polres Manggarai untuk bersikap objektif dan menghormati hubungan kontraktual (perdata) yang mendasari persoalan tersebut.
Kasus ini bermula dari perjanjian yang melibatkan PT Hakana (Hasta Karya Nugraha), yang merupakan sub kontraktor dari PT Gistec dalam pelaksanaan fisik pekerjaan. Menurut Yohan, persoalan ini murni merupakan masalah wanprestasi atau ingkar janji, bukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
"Karena PT Hasta Karya Nugraha sebagai sub kontraktor PT Gistec tidak membayar sesuai perjanjian yang sah, maka saya kembali memasang plang. Ini adalah respon atas ingkar janji atau wanprestasi mereka," tegas Yohan.
la menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukannya didasarkan pada dokumen kesepakatan yang ada. Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk melihat kasus ini secara jernih sebagai sengketa perdata, bukan kriminal.
"Penyidik harus menghormati hubungan kontraktual yang sudah dibuat secara sah. Persoalan ini bermula pada janji yang tidak ditepati oleh pihak perusahaan, bukan pada unsur pidana pemerasan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kepolisian Resort Manggarai menetapkan status tersangka kepada Rahmawan Bradino Padur berdasarkan surat nomor: S.Tap.Tsk./20/Res.I.19/V/2026 pada tanggal 19 Mei 2026. Yohan diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, SH, MH belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu 23 Mei 2026 melalui pesan singkatnya. (****)



Posting Komentar untuk "Paulus Habur, SH: Penetapan Tersangka Pemilik Lahan di Lokasi Masuk Proyek PLTMH Cunca Lega, Bonar Rahong Utara Terkesan Dipaksakan dan Tidak Berdasar"