Pringsewu, indometro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka berinisial AD, Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD dan AA langsung ditahan selama 20 hari, mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIB Kota Agung. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan AD diduga melakukan markup dan membuat sebagian pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan proyek. Penyidik juga menduga ada aliran dana dari AD kepada AA yang berasal dari pekerjaan fiktif maupun hasil markup.
Perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.100.807.520, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 3 Juli 2026.
Selama penyidikan, Kejari Pringsewu telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bapenda Pringsewu, gudang arsip, rumah mantan PPTK, dan beberapa tempat lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 saksi, menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar Rp114.194.000 yang kini dititipkan di rekening RPL Kejari Pringsewu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta lain sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset dan langkah hukum lainnya. Ia juga mengimbau semua pihak agar kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan agar proses hukum berjalan lebih cepat.(*)



Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar"