Reduce bounce ratesindo Hery Nabit dan Istri Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik - Indometro Media
banner image

Hery Nabit dan Istri Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

 











Ruteng, NTT, Indometro.id – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, resmi mengambil langkah hukum terhadap Siprianus Edi Hardum (SEH) terkait pernyataan yang mengaitkan keduanya dengan dugaan aliran dana korupsi kasus mantan Kepala DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai di Ruteng pada Rabu, 27 Mei 2026, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga.

Pengaduan masyarakat (Dumas) itu telah diterima dengan Nomor Registrasi: DUMAS/70/V/2026/RES. MANGGARAI/POLDA NTT.

Langkah hukum tersebut merupakan respons atas pernyataan Edi Hardum yang dimuat media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026. Dalam pemberitaan itu, SEH disebut mengaitkan Hery Nabit dan istrinya dengan dugaan penerimaan aliran dana korupsi dari proyek DAK non fisik DP3AKB Manggarai Timur yang menyeret nama Jefrin Haryanto.

Hery Nabit menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai sebagai fitnah serta pencemaran nama baik di ruang publik.

“Kami dengan didampingi seluruh anggota keluarga dan kuasa hukum hari ini menyampaikan laporan pada Polres Manggarai sebagai respon kami terhadap pernyataan saudara Edi Hardum terkait saya dan isteri,” ujar Hery Nabit kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan sebagai hak pribadi mereka sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Manggarai.

Menurutnya, pelaporan tersebut bukan upaya membungkam kritik, melainkan menjaga ruang komunikasi publik agar tetap sehat dan konstruktif.

“Jadi tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan, sama sekali tidak,” tegasnya.

Hery Nabit menambahkan bahwa menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Manggarai tetap penting tanpa harus mematikan daya kritis publik.

“Hal ini penting supaya kita semua bisa menjaga keutuhan, kesatuan dan persatuan di Kabupaten Manggarai di antara sesama masyarakat tanpa mematikan daya kritis dari siapapun,” katanya.

Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Tidak Berdasar dan Tanpa Bukti

Tim kuasa hukum Hery Nabit dan Meldyanti Hagur melalui press release yang ditandatangani Aloysius Selama, SH menyebut bahwa pengaduan dilakukan karena pernyataan SEH dinilai tidak benar dan tidak disertai bukti hukum.

“Bahwa pada hari ini klien kami yang didampingi oleh kami, telah melakukan pengaduan terhadap Saudara SEH di Polres Manggarai, dan alasan dari klien kami melakukan pengaduan adalah karena pernyataan dari Saudara SEH adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti,” tulis Aloysius Selama.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto maupun menerima aliran dana korupsi sebagaimana dituduhkan.

Mereka juga menilai penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kuasa hukum menyebut pernyataan SEH diduga sengaja menggiring opini publik agar masyarakat percaya bahwa Hery Nabit dan istrinya melindungi koruptor serta menerima aliran dana korupsi.

Menurut kuasa hukum, dampak dari pemberitaan tersebut membuat banyak keluarga dan kerabat menghubungi klien mereka untuk mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut.

Kuasa Hukum Nilai Pernyataan Penuhi Unsur Pasal ITE dan KUHP

Dalam press release tersebut, tim kuasa hukum menyebut bahwa pernyataan SEH diduga memenuhi unsur Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Kuasa hukum menilai unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi, mulai dari unsur “setiap orang”, “dengan sengaja”, “menyerang kehormatan atau nama baik”, hingga “menggunakan sistem elektronik”.

Selain Pasal 27A UU ITE, tim kuasa hukum juga menyinggung Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Mereka juga menyebut tuduhan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim kuasa hukum meminta Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari SEH sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi penegakan hukum dan mencegah adanya tindakan pemfitnahan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan sistem elektronik, kami berharap pihak Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari SEH,” tegas kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyatakan kesiapan klien mereka untuk memberikan keterangan serta menghadirkan saksi-saksi terkait pemberitaan yang dimuat media online VIVA NTT pada 22 Mei 2026 lalu.      (****)

Posting Komentar untuk "Hery Nabit dan Istri Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?