Reduce bounce ratesindo Damai di Meja Mediasi, Berlanjut ke Jalur Pidana: Kisah Maria Novi Melawan Dugaan Pencemaran Nama Baiknya di SPPG Wae Ri’i, Manggarai - Indometro Media

Damai di Meja Mediasi, Berlanjut ke Jalur Pidana: Kisah Maria Novi Melawan Dugaan Pencemaran Nama Baiknya di SPPG Wae Ri’i, Manggarai

 










Ruteng, NTT, Indometro.id — Ruang mediasi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, pada Selasa (14/4/2026), menjadi saksi berakhirnya satu babak konflik hubungan industrial antara Maria Noviyanti Jaya dan pihak Yayasan Cipta Harmoni Mandiri. Namun, bagi Maria, penandatanganan kesepakatan damai itu bukanlah garis akhir—melainkan awal dari perjuangan lain yang lebih panjang.

Di atas kertas, persoalan ketenagakerjaan itu telah selesai. Sebuah Perjanjian Bersama diteken oleh kedua pihak, disaksikan mediator hubungan industrial. Hak-hak Maria disepakati untuk diselesaikan, termasuk pembayaran kompensasi sebesar Rp1.250.000 yang langsung ditransfer pada hari yang sama.

Namun di balik angka dan tanda tangan itu, tersimpan luka yang belum sembuh. 

Damai yang Tidak Menyentuh Inti Masalah

Bagi Maria, konflik ini tidak pernah semata soal upah atau status kerja. Ia merasa martabatnya tercoreng oleh tuduhan yang menurutnya tidak berdasar—yakni dugaan pencurian minyak goreng bekas saat ia masih bekerja di dapur SPPG Wae Ri’i.

“Saya tidak pernah mencuri. Minyak itu kami beli dan saya transfer langsung ke rekening kepala dapur, Roy, bukti tranfernya ada," ungkapnya, menahan emosi.

Tuduhan itu bukan hanya berujung pada pemutusan hubungan kerja, tetapi juga meninggalkan beban sosial yang berat. Nama baik yang dipertaruhkan membuatnya memilih melangkah ke jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Nestor Madi, S.H., Maria memastikan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan ke Polres Manggarai tetap berjalan.

“Ini bukan soal uang. Ini soal keadilan dan pemulihan nama baik klien kami,” tegas Nestor.

Potret Buram Praktik Ketenagakerjaan

Mediator hubungan industrial, Handri Samdo Heven, mengungkap fakta lain yang tak kalah penting. Dalam proses mediasi, ditemukan bahwa hubungan kerja antara Maria dan pihak SPPG tidak memiliki dasar perjanjian tertulis. 

Kondisi ini membuat hubungan kerja dikategorikan sebagai pekerja harian lepas atau PKWT berdasarkan praktik di lapangan.

Ketiadaan kontrak kerja bukan sekadar kelalaian administratif—melainkan membuka ruang terjadinya pelanggaran hak normatif pekerja.

“Ini menjadi catatan penting. Ke depan, semua SPPG wajib membuat perjanjian kerja dan memenuhi hak-hak pekerja,” tegas Handri.

Ia juga mengakui adanya kekurangan dalam pemenuhan hak pekerja, termasuk soal upah dan lembur yang tidak dibayarkan secara layak.

Kejanggalan yang Mengundang Tanda Tanya

Di luar proses mediasi, kuasa hukum Maria membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal bahkan cenderung melanggar hukum.

Salah satunya terkait surat peringatan (SP) yang diterima Maria. Ia mengaku langsung menerima SP1, SP2, dan SP3 sekaligus tanpa proses bertahap.

Lebih aneh lagi, nomor surat pada SP2 justru menunjukkan ketidakwajaran administratif.

“Kalau SP2 bernomor 001 dan bertanggal bulan VIII, lalu di mana SP1? Ini logika sederhana yang tidak masuk akal,” ujar Gabriel Losa, orang tua Novi.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan lain terkait pengelolaan minyak goreng bekas di dapur SPPG. Maria mengaku telah mentransfer uang pembelian minyak tersebut kepada kepala dapur, namun tidak pernah dikonfirmasi.

Kuasa hukum Novi menilai hal ini berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan.

“Ini harus diperiksa secara transparan. Ke mana uangnya? Untuk apa digunakan?” tegasnya. "Kami minta aparat penegak hukum dan pemegang otoritas lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan komprehensif dan menyeluruh kepada SPPG Wae Rii," tambahnya 

Dari Meja Mediasi ke Meja Hijau

Dengan selesainya proses di Disnaker, fokus kini bergeser ke ranah pidana. Laporan Maria dengan nomor registrasi DUMAS/38/III/2026/RES.MANGGARAI/POLDANTT akan menjadi pintu masuk untuk menguji kebenaran tuduhan yang selama ini menghantuinya.

Kasus ini pun menjadi cermin dari dua hal: rapuhnya praktik ketenagakerjaan di tingkat lokal, dan pentingnya perlindungan nama baik individu dalam relasi kerja.

Bagi Maria, perjuangan ini bukan lagi tentang kembali bekerja, melainkan tentang memulihkan harga diri, nama baik, harkat dan martabatnya.

“Saya hanya ingin keadilan,” ucapnya pelan.   (****)

Posting Komentar untuk "Damai di Meja Mediasi, Berlanjut ke Jalur Pidana: Kisah Maria Novi Melawan Dugaan Pencemaran Nama Baiknya di SPPG Wae Ri’i, Manggarai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?