Sergai, Indometro.id -
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekontruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana, sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka Anita (49) dan Zulkifli (30) mulai dari rencana hingga penganiayaan terhadap kirban Irawati (58) dan akhirnya ditemukan warga di tempat pembuangan sampah di Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan rekonstruksi ini berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (27/4/2026).
Setelah berita acara pemeriksaan selesai dibuat, kemudian dibacakan kembali dan diperlihatkan foto-foto adegan kepada masing masing yang terlibat rekonstruksi dan menyatakan setuju serta membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada berita acara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H, menyampaikan pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai telah tuntas melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Dusun 6, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
"Terdapat total 33 adegan rekonstruksi rangkaian berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa kedua tersangka pada awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan yang tepat, target dialihkan kepada korban, Ibu Herawati," ungkap Kasat.
Ia menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara yang cukup sadis yakni mendorong korban hingga terjatuh dan saat korban tidak berdaya, kedua tersangka menduduki dan mencekik leher korban.
"Tersangka kemudian mengikat tangan serta kaki korban untuk memastikan korban tidak dapat melawan atau melarikan diri," tambahnya.
Kasus ini, lanjutnya, dilatarbelakangi oleh hubungan kekeluargaan yang retak, di mana salah satu tersangka merupakan mantan menantu korban. Adapun motif utama aksi nekat ini adalah rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Tersangka Anita mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu korban.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Kasat Reskrim.
(IY)




Posting Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi, 33 Adegan Ungkap Detail Penemuan Mayat di Pulau Gambar "