Reduce bounce ratesindo Oknum Kades Di Kecamatan Lintang Kanan Resmi Di laporkan Ke Polda Sumsel - Indometro Media

Oknum Kades Di Kecamatan Lintang Kanan Resmi Di laporkan Ke Polda Sumsel





PALEMBANG, Indometro  - Usai menang gugatan prapradilan dan dibebaskan hakim dari sel tahanan, Jimmi Suganda akhirnya balik melaporkan oknum Kades yang memfitnah dirinya telah melakukan perampokan.

Didampingi tim pengacaranya, Jimmi Suganda mendatangi SPKT Polda Sumsel karena telah mengalami intimidasi dan disiksa selama dirinya ditangkap pada, Rabu 22 April 2026.

Jimmi Suganda merasa diperlakukan semena-mena oleh seorang  oknum Kepala Desa (Kades) yg arogan di Kabupaten Empat Lawang.

Sebelumnya, Jimmi Suganda dituduh oknum Kades itu telah melakukan perampokan sadia terhadap keluarganya.

Atas tuduhan itu si oknum Kades bersama anggota Polres Empat Lawang menangkap Jimmi Suganda mengintimi dasi dan meganiyaya serta menjebloskannya ke sel tahanan.

Jimmi didampingi pengacaranya dari Kantor Hukum Dr Saipuddin Zahri, Riski Aprendi SH, M Daud Dahlan SH, MH dan M Maulana Kusuma W SH, MH memberikan perlawanan. 

Jimmi melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan dan menang. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memutuskan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oknum polisi Satreskrim (Pidum) Polres Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, resmi kalah dalam gugatan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Jimmi Suganda, warga Desa Babatan. 

Dan hari ini, Jimmi didampingi tim kuasa hukum tiba di SPKT Polda Sumsel guna melaporkan balik LGR, oknum Kepala Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. 

Dijelaskan kronologi peristiwa bermula pada 7 Maret 2026 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, saat Jimmi berada di gudang pepaya milik saksi Gunawan.

Jimmi yang sedang bekerja ditangkap Kades LGR (terlapor-red) bersama oknum anggota Polres Empat Lawang. 

Si oknum Kades menuduhnya telah melakukan perampokan terhadap keluarga oknum Kades LGR.

Tak hanya itu, si oknum Kades juga melakukan intimidasi kepada korban agar Jimmi mengakui telah melakukan perampokan yang tidak pernah dilakukannya.

Hingga akhirnya Jimmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Empat Lawang atas tuduhan melakukan perampokan tersebut.

"Leher saya dicangking, dipukuli dan dipaksa untuk mengaku. Bilangnya, dimana kamu jual Hp dan motor itu. Saya bingung, karena saya memang tidak tahu. Kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa dan ditahan," ungkap Jimmi Suganda, Rabu.

Sementara, kuasa hukum Jimmi, yaitu Adv Riski Aprendi mengatakan bahwa pihaknya melaporkan oknum Kades atas dugaan pengancaman dan penyiksaan (pasal 448 KUHP atau 530 KUHP), berdasarkan Laporan ke SPKT No LP/B/592/lV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.

Terlapor melakukan perbuatan tidak berdasar atau melanggar hukum, tanpa bukti menuduh dan berbuat sewenang-wenang kepada klien kami.

"Klien kami Jimmi Suganda dituduh mencuri dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat. Jadi, atas kejadian tersebut klein kami merasa tidak senang dan nama baiknya tercoreng dan hari ini melapor ke polisi," jelasnya.

Posting Komentar untuk "Oknum Kades Di Kecamatan Lintang Kanan Resmi Di laporkan Ke Polda Sumsel "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?