JAKARTA, Indometro.id –
Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Ratusan massa dari tiga organisasi menggelar aksi di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).
Massa tergabung dalam Himmah Legal Movement, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi, serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum.
Mereka bersama kuasa hukum dan keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai menyuarakan tuntutan keras.
Tuntutan ditujukan kepada DPR dan Mabes Polri agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya, segera dipanggil dan diperiksa.
Kompol DK dituding terlibat tindak kekerasan dan rekayasa perkara terhadap Rahmadi.
Rahmadi adalah warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai peternak.
Ia juga dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba di daerahnya.
Rahmadi dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut.
Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.
"Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan," ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya.
Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik.
Sebelum ditangkap, Rahmadi diketahui telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Laporan itu karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.
"Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini," tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.
"Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil," tambahnya.
Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut Komisi III memanggil pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan.
Pihak itu meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.
"Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan," tegasnya.
Setelah 3 jam menyampaikan orasi, massa ditemui Humas DPR RI Sodikin.
Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.
Usai dari DPR RI, massa bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol DK dan kawan-kawan.
Alasannya karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.
"Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi," seru para demonstran.
Massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar.
Salah satunya bertuliskan: "Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi".
Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.
"Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum," tutup Sukri.
Setelah 2 jam berorasi di depan Mabes Polri, perwakilan massa diterima Wahyu dari Divisi Humas Mabes Polri.
Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan menyampaikan perkembangan laporan yang mandek lebih dari setahun atas nama terlapor Kompol Dedi Kurniawan. (Kabiro)





Posting Komentar untuk "Massa Desak PTDH Kompol DK di Kasus Rahmadi"