Reduce bounce ratesindo Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi








Ketapang-Kalbar.indometro.id

Kamis,23 April 2026.

Polda Kalbar - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (58) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,92 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita,S.H.,menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,”ujarnya.

Ditambahkannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

Posting Komentar untuk "Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan