Reduce bounce ratesindo Sengketa Kredit Memanas, SMS Finance Sumbawa Disomasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik - Indometro Media

Sengketa Kredit Memanas, SMS Finance Sumbawa Disomasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

 


Sumbawa Barat, INDO METRO. ID, (16 Maret 2026) — Manajemen PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan oleh nasabah.

Kasus ini bermula dari penawaran kredit kompensasi atau perpanjangan pinjaman kepada Sudirman, warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, proses tersebut disebut berujung pembatalan sepihak yang memicu keberatan dari pihak nasabah.


Kuasa hukum Sudirman dari MES and Partner, Muhammad Erry Satriawan, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026), menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral.


“Klien kami keberatan dan merasa nama baiknya direndahkan. Terdapat pernyataan dari oknum manajemen yang menyebut bahwa kendaraan yang dijaminkan bukan milik klien kami, padahal kontrak awal dibuat oleh pihak perusahaan atas nama Sudirman sendiri,” ujarnya.


Erry menjelaskan, sebelumnya kliennya tercatat sebagai debitur dengan riwayat pembayaran lancar selama kurang lebih dua tahun dari total masa kontrak tiga tahun. Atas dasar itu, pihak perusahaan disebut beberapa kali menawarkan fasilitas kompensasi kredit.


Setelah sempat menolak, Sudirman akhirnya menyetujui penawaran tersebut. Namun, menurut pihak kuasa hukum, proses tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh pihak internal perusahaan dengan alasan adanya laporan terkait kepemilikan objek jaminan.


“Padahal, sejak awal proses pengajuan kredit telah melalui tahapan verifikasi dan survei oleh pihak perusahaan. Karena itu, klien kami menilai ada pernyataan yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tambahnya.


Sebagai tindak lanjut, MES and Partner telah melayangkan somasi kepada PT SMS Finance Cabang Sumbawa pada 16 Maret 2026. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi, permintaan maaf, serta menyelesaikan proses pengajuan kredit sesuai ketentuan.


Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila somasi tidak diindahkan. Adapun dasar hukum yang dirujuk antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal terkait perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata.


Sementara itu, Kepala Cabang SMS Finance Sumbawa, Rony, saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons permintaan klarifikasi. (Fikran) 

Posting Komentar untuk "Sengketa Kredit Memanas, SMS Finance Sumbawa Disomasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?