SUBANG, INDOMETRO.ID – Dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang Operasi Ketupat Lodaya (OKL) 2026, Polres Subang menggelar pemusnahan barang bukti hasil razia periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Subang pada Rabu (11/3/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur, jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kabupaten Subang.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
5.000 botol minuman keras (miras) berbagai merk.5.000 butir petasan.
500 buah knalpot brong (tidak standar).
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis dan masal dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas (stum).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras ilegal, petasan, dan penggunaan knalpot brong. Hal ini dikarenakan ketiga unsur tersebut merupakan pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Miras ilegal, petasan, dan knalpot brong sangat mengganggu kamtibmas. Bahkan, miras oplosan dan ledakan petasan memiliki risiko fatal yang bisa menimbulkan korban jiwa," tegas AKBP Dony di hadapan awak media.
Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada oknum yang masih nekat memproduksi atau mengedarkan barang-barang terlarang tersebut. Ia memastikan Polres Subang beserta Polsek jajaran tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menyalahgunakan miras dan petasan, termasuk menggunakan knalpot brong yang bising. Mari kita jaga Kabupaten Subang agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tutupnya
Udin


Posting Komentar untuk "Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Subang Musnahkan 5.000 Miras dan 500 Knalpot Brong"