Indometro.id Paser – Ketua Komfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Paser telah mengeluarkan pernyataan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja dan buruh di Bumi Daya Taka mendapatkan haknya tepat waktu. Rabu (11/03/26)
![]() |
| Caption: Ketua KSPSI Kab Paser Prov. Kaltim. Aji. Agustiwarman |
Ketua KSPSI Aji. Agustiwarman menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paser wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Ia juga menjelaskan, bagi pekerja yang di PHK sebelum hari raya idul Fitri agar hak-hak mereka segera dibayarkan dalam hal ini berupa pesangon sesuai aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Buruh yang di PHK maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR penuh (karyawan tetap) atau proporsional (kontrak), selain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja" Jelas Aji. Agustiwarman
Sementara itu lanjut Aji. Agustiwarman, Aturan THR bagi Pekerja PHK Jelang Lebaran, Karyawan Tetap (PKWTT) Jika di PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak menerima THR. Karyawan Kontrak (PKWT) Berhak atas THR jika masa kontraknya berakhir sebelum hari raya, namun di PHK nya masih dalam kurun waktu 30 hari.
Waktu Pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sanksi Pengusaha Telat atau tidak membayar THR dapat dikenakan denda 5% dari total THR dan sanksi administratif, termasuk pembekuan usaha.
Komponen Hak PHK (UU Cipta Kerja):
Uang Pesangon (UP).
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Uang Penggantian Hak (UPH) Termasuk sisa cuti tahunan, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja
"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Kami tegaskan, pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan," ujar Ketua KSPSI Aji. Agustiwarman dalam keterangan resminya.
Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi lanjut Agustiwarman, dapat langsung mendatangi Kantor Sekretariat KSPSI Paser Perum Kopri Tapis Blog D7 Nomer 05 Desa Tapis, adapun untuk Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja mengingatkan formula perhitungan THR tahun ini.
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah penuh.
Masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
Ketua KSPSI Paser mengimbau agar perusahaan-perusahaan besar di sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan jasa lainnya di Paser dapat membayarkan THR lebih awal dari batas waktu maksimal.
Hal ini bertujuan agar para buruh memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran bagi keluarga mereka. Pungkas Ketua KSPSI Aji. Agustiwarman.
(fbn/red**)



Posting Komentar untuk "Ketua KSPSI Kabupaten Paser Aji. Agustiwarman: Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR H-7 Lebaran"