Merangin // Indometro.id - Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) diduga Milik Supri Sungai Murak, belakangan inienjadi sorotan mayarakat, hal tersebut di karenakan lokasi tempat Diduga Milik Supri melakukan Penabangan Emas Tampa Izin tidak beberapa jauh dari kantor orang nomor satu di kabupaten Merangin ( Bupati Merangin) serta tidak beberapa jauh dari kantor Polres Merangin dan Polsek Bangko selalu Intangsi penegakan hukum. Kamis 12 Maret 2026.
Berdasarkan sumber yang dapat di tercaya mengatakan pada indometro Nama Supri tidak asing lagi di dunia Tabang emas Tampa Izin ( PETI) di wilayah kecamatan Bangko, Bangko Barat, Dan Nalo Tantan.
" Supri ini pemain lama bang, wajar Bae dia kuat dia ada setoran rutin setiap bulan ke APH, dan Supri ini di kalangan pelaku PETI sangat di kenal wilayah Kecamatan Bangko, Bangko Barat, dan Nalo Tantan"
Dari sumber yang lain lain yang juga bisa di percaya mengatakan pada indometro.id mengatakan Supri itu ada setoran rutin setiap bulan ke APH, baik itu Baju Coklat dan Baju loreng, sehingga Supri selalu aman penindakan pihak Polisi.
" Supri itu rutin setoran setiap bulan ke APH, Baik ke Baju Coklat dan baju loreng, sehingga dia aman dari penindakan pihak polisi"
Berdasarkan infomasi tersebut kini kenerja Kapolda Jambi dan Korem Garuda Putih Jambi di uji, apakah berani melakukan penindakan apa bila di temukan ada keterlibatan anggotanya dalam membek-Up kegiatan tambang emas Tampa Izin di wilayah Sungai Murah, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Polisi dan TNI yang terlibat pengamanan pelaku tambang emas tanpa izin dapat dikenai tuntutan hukum pidana, administrasi, dan perdata.
Bagi anggota polisi yang terlibat membek-Up tambang emas Tampa izin ( PETI) termasuk pelanggaran Pidana, dapat dikenai pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta pasal 55 KUHP sebagai pelaku bersama pelaku tambang ilegal.
Serta polisi yang terlibat dalam membek-up PETI juga bisa dijerat pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang tambang tanpa izin.
Serta bagi anggota TNI yang terlibat dalamembek-up Tabang emas Tampa izin juga bisa di kenakan Pidana, jika terbukti melampaui kewenangan sesuai UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta sebagai pelaku bersama dalam kasus tambang ilegal berdasarkan KUHP dan UU Minerba.
Dapat di kenakan sidang disiplin militer sesuai Peraturan Panglima TNI dan UU No. 25 Tahun 2014 tentang Peraturan Disiplin Militer dengan sanksi seperti teguran, pemberhentian, atau hukuman militer lainnya.
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI)bukannsaja berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas Tampa izin ( PETI) ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Diduga Rutin Memberikan Seotoran Ke APH, PETI Milik Supri Sungai Murak Tidak tersentuh Hukum"