Tulungagung –Indometro.id-Pemerintah Kabupaten Tulungagung akhirnya mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa setelah sempat mengalami keterlambatan selama beberapa bulan. Pencairan tersebut menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh perangkat desa yang selama ini tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencairan Siltap kali ini langsung mencakup tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026. Dana tersebut disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan bahwa proses pencairan telah dilakukan pada Kamis (12/3), sehingga pemerintah desa dapat segera menerima dana tersebut.
Menurutnya, keterlambatan pencairan Siltap sebelumnya memang sempat menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa. Meski demikian, para perangkat desa tetap menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
“Selama tiga bulan terakhir mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat walau gaji yang menjadi hak mereka belum diterima,” ujarnya.
Ia berharap dengan dicairkannya Siltap tersebut, persoalan yang sempat dikeluhkan oleh perangkat desa dapat segera terselesaikan sehingga pelayanan di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Fatah, sebelumnya juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Menurutnya, kondisi itu cukup berdampak pada keberlangsungan kehidupan perangkat desa.
“Keterlambatan itu sangat membuat resah teman-teman perangkat desa. Tiga bulan belum ada gaji, sementara kebutuhan keluarga tetap berjalan, mulai dari biaya sekolah anak hingga kebutuhan kerja sehari-hari,” ungkapnya.
Fatah juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran Siltap sempat berdampak pada layanan jaminan kesehatan perangkat desa akibat tunggakan iuran BPJS selama tiga bulan.
“Bila ada anggota PPDI dan PKDI yang sakit juga terkendala, karena kartu BPJS tidak bisa dipakai akibat iuran menunggak sampai tiga bulan. Namun dengan adanya kepastian pencairan ini, diharapkan kondisi perangkat desa kembali normal dan mereka bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(AG



Posting Komentar untuk "Siltap Tiga Bulan Perangkat Desa di Tulungagung Akhirnya Cair"