Reduce bounce ratesindo Pengamat Sebut Kepala Cabdisdik Wilayah XIII Gunung Sitoli Harus Diproses Hukum Terkait Penghinaan Bendera RI. - Indometro Media

Pengamat Sebut Kepala Cabdisdik Wilayah XIII Gunung Sitoli Harus Diproses Hukum Terkait Penghinaan Bendera RI.


Medan, Indometro.id -

Pengamat Hukum Ratama Saragih S.H mengatakan bahwa Kepala Cabdisdik Wilayah XIII Gunung Sitoli harus Mempertanggungjawabkan insiden pengibaran bendera merah putih yang sobek di depan kantor Cabdisdik tersebut sebagaimana yang sudah diberitakan di salah satu Media Online Minggu (1/1/2026).

Pertangungjawaban dimaksud sebagai bentuk konsukuensi terhadap Jabatan Birokrasi yang di embannya dalam semua kondisi, terlebih lagi jika ada tindakan yang menjurus kepada Penghinaan Lambang Negara Republik Indonesia.

Jejaring Ombudsman ini menyebut tak ada istilah unsur ketidaksengajaan atau kealpaan dalam insiden dimaksud karena pengibaran bendera merah putih di depan kantor instansi pemerintah adalah suatu kewajiban yang sifatnya mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Benda Negara yang berbunyi:

Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. gedung atau kantor lembaga negara;

c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;

d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

h. gedung atau halaman satuan pendidikan;

i. gedung atau kantor swasta.

Oleh karena itu Undang-undang sudah mengaturnya sebagai kewajiban maka sepatutnya di laksanakan dengan tanggungjawab dan penuh kehati-hatian.

Jika kemudian kewajiban mengibarkan bendera merah putih dimaksud ditemukan ada unsur penghinaan dan atau tidak menghormati bendera Negara sebagaimana layaknya maka jelas perbuatan dimaksud harus dipertanggungjawabkan baik secara Administrasi mapun Hukumnya.

Ancaman pidananya dalam Pasal 66 UU 24/2009

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,

membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud

menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah), locus Dilecti : Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunung Sitoli, dan Tempus Dilecti Jumat (30/1/2026).



(@76)

Posting Komentar untuk "Pengamat Sebut Kepala Cabdisdik Wilayah XIII Gunung Sitoli Harus Diproses Hukum Terkait Penghinaan Bendera RI."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?